Konten dari Pengguna

Tugas OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Jasa Keuangan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Tugas OJK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan.

Selain itu, OJK juga berfungsi sebagai lembaga yang melindungi konsumen dan menjangkau semua masyarakat pada bidang keuangan baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.

Adrian Sutedi, S.H.,M.H dalam buku Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, tujuan OJK dibentuk agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Tugas OJK

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Berikut tugas dan fungsi OJK di berbagai sektor seperti yang dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.

1. Tugas OJK dalam Sektor Perbankan

Bidang pengawasan sektor perbankan baik bank konvensional maupun syariah mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

  • Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.

  • Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.

  • Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.

  • Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.

  • Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan.

  • Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.

  • Mengembangkan pengawasan perbankan.

  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

2. Tugas OJK dalam Sektor Pasar Modal

Bidang pengawasan sektor pasar modal mempunyai tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor pasar modal mempunyai tugas pokok:

  • Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang pasar modal.

  • Melaksanakan protokol manajemen krisis pasar modal.

  • Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.

  • Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang pasar modal.

  • Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk pasar modal syariah.

  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang pasar modal.

  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Merumuskan prinsip-prinsip pengelolaan investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal.

  • Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak atau lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner

3. Tugas OJK dalam Sektor IKNB

Bidang pengawasan sektor IKNB mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor IKNB yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor IKNB, OJK mempunyai tugas pokok:

  • Menyusun peraturan di bidang IKNB.

  • Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB.

  • Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB.

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.

  • Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB.

  • Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Melakukan perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang IKNB.

  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Tentunya dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, OJK berlandaskan pada tujuh asas, seperti asas independensi, asas, kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas dengan bertanggung jawab dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Frequently Asked Question Section

Apa tugas OJK?

chevron-down

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Apa fungsi OJK?

chevron-down

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan. Selain itu, OJK juga berfungsi sebagai lembaga yang melindungi konsumen dan menjangkau semua masyarakat pada bidang keuangan baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.

Apa itu OJK?

chevron-down

Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Tugas OJK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

(SRS)