Konten dari Pengguna

Tugas Pengurus Koperasi, Wewenang, dan Tanggungannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 September 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi koperasi. Foto: peradi-tasikmalaya.or.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi. Foto: peradi-tasikmalaya.or.id
ADVERTISEMENT
Keberlangsungan koperasi sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya. Salah satu pihak yang turut dalam kegiatan usaha koperasi adalah pengurus koperasi.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 oleh Forum Tentor, pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus koperasi berperan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota.
Garayon dan Mohn memberitahukan dalam Buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi oleh Wachidah Fauziyanti, dkk, pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus koperasi fungsi yang luas, yaitu:
Ada pun masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 tahun. Pemilihan dan pengangkatan pengurus koperasi dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai tugas pengurus koperasi, wewenang, dan tanggungannya.
ADVERTISEMENT

Tugas Pengurus Koperasi

Logo Koperasi Indonesia. Foto: Kabupaten Jombang
Berdasarkan informasi dalam buku Ekonomi: - Jilid 3 karya Alam S., tugas pengurus koperasi secara garis besar di antaranya sebagai berikut:

Wewenang Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi diberikan wewenang yang dapat mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai administratur pelaksanaan kegiatan. Wewenang tersebut adalah:
ADVERTISEMENT

Tanggungan Pengurus Koperasi

Logo Koperasi Indonesia. Foto: Koperasi Pegawai DPR RI
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 34 dinyatakan bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
Jika terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi, maka pengurus bisa dituntut melalui pengadilan. Bila kelalaian itu melibatkan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka akan menanggung kerugian yang terjadi secara bersama-sama.
Seorang pengurus akan terbebas dari segala tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian yang terjadi dalam koperasi tidak disebabkan oleh kelalaiannya.
ADVERTISEMENT
(NDA)