Tugas Pengurus Koperasi, Wewenang, dan Tanggungannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Keberlangsungan koperasi sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya. Salah satu pihak yang turut dalam kegiatan usaha koperasi adalah pengurus koperasi.
Menurut buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 oleh Forum Tentor, pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus koperasi berperan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota.
Garayon dan Mohn memberitahukan dalam Buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi oleh Wachidah Fauziyanti, dkk, pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus koperasi fungsi yang luas, yaitu:
Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center function).
Sebagai pemberi nasihat (advisory function).
Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (trustee function).
Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating function).
Berfungsi sebagai simbol (symbolic function).
Ada pun masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 tahun. Pemilihan dan pengangkatan pengurus koperasi dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai tugas pengurus koperasi, wewenang, dan tanggungannya.
Tugas Pengurus Koperasi
Berdasarkan informasi dalam buku Ekonomi: - Jilid 3 karya Alam S., tugas pengurus koperasi secara garis besar di antaranya sebagai berikut:
Mengelola koperasi dan usahanya.
Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Menyelenggarakan rapat anggota.
Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi diberikan wewenang yang dapat mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai administratur pelaksanaan kegiatan. Wewenang tersebut adalah:
Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum di pengadilan. Pengurus juga akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum, yaitu:
a. Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu dipertahankan di muka pengadilan.
b. Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang memenuhi panggilan adalah pengurus.
Memutuskan kelayakan penerimaan atau penolakan seorang calon sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
Tanggungan Pengurus Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 34 dinyatakan bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
Jika terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi, maka pengurus bisa dituntut melalui pengadilan. Bila kelalaian itu melibatkan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka akan menanggung kerugian yang terjadi secara bersama-sama.
Seorang pengurus akan terbebas dari segala tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian yang terjadi dalam koperasi tidak disebabkan oleh kelalaiannya.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan pengurus koperasi?

Apa yang dimaksud dengan pengurus koperasi?
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk berperan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota.
Siapakah yang berhak menjadi pengurus koperasi?

Siapakah yang berhak menjadi pengurus koperasi?
Sosok yang berhak menjadi pengurus koperasi adalah yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Berapa lama masa jabatan pengurus koperasi?

Berapa lama masa jabatan pengurus koperasi?
Masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 tahun.
