Tugas Petugas Haji dan Susunan Formasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag membuka seleksi pendaftaran untuk petugas haji. Terdapat berbagai macam formasi yang dibuka dengan tugas yang berbeda-beda.
Petugas haji yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan ditempatkan ditempatkan di daerah kerja baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Lantas apa saja tugas petugas haji? Berikut ini Berita Bisnis telah menjabarkan berbagai tugas yang dilakukan oleh petugas haji.
Susunan Formasi Petugas Haji
Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan PPIH terdiri dari :
PPIH Pusat
PPIH Arab Saudi
PPIH Embarkasi
PPIH Kloter
Masing-masing petugas haji pada PPIH pusat, Arab Saudi dan embarkasi memiliki unsur pimpinan dan unsur pelaksana.
Untuk unsur pimpinan paling sedikit meliputi penanggungjawab, wakil penangung jawab, pengendali teknis, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, kepala bidang, kepala daerah kerja, sekretaris daerah kerja, kepala seksi, kepala sektor, dan sekretaris sektor.
Sementara itu, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia, petugas haji sebagai unsur pelaksana, formasinya berupa:
Pelaksana layanan akomodasi
Pelaksana layanan konsumsi
Pelaksana layanan transportasi
Pelaksana layanan bimbingan ibadah
Pelaksana layanan kesehatan
Pelaksana pengolah data dan SISKOHAT
Pelaksana kedatangan dan keberangkatan
Pelaksana pelindungan jemaah
Pelaksana media center haji (MCH)
Pelaksana pengendalian dan pengawasan PIHK
Pelaksana tata usaha dan sekretariatan
Pelaksana perlengkapan
Pelaksana keuangan
Konsultan ibadah
Adapun, petugas haji yang tergabung dalam PPIH Kloter, maka formasinya di antaranya yaitu:
Ketua kloter
Pembimbing ibadah haji
Tenaga kesehatan haji
Baca Juga: Cara Daftar Petugas Haji 2024 dan Buat Akunnya
Tugas Petugas Haji
Petugas haji yang termasuk dalam PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Selain itu mereka juga bertugas dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Apabila dirinci berdasarkan masing-masing formasinya, maka tugas petugas haji adalah sebagai berikut:
PPIH Pusat bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Embarkasi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di wilayah Embarkasi.
PPIH Arab Saudi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di Arab Saudi.
PPIH Kloter melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji di Kloter, serta membantu tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.
Demikian adalah penjelasan mengenai susunan petugas haji dan tugasnya.
(SA)
