Tugas Pokok Bank Indonesia Tertuang dalam Undang-undang Nomor Berapa?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank Indonesia memiliki peran sebagai bank sentral di Indonesia. Sebagai bank sentral, tugas pokok Bank Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Merujuk perundang-undangan tersebut, Bank Indonesia ditugaskan untuk mengelola kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Simak uraian artikel di bawah ini untuk penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing tugas pokok Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Tugas Pokok Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Dihimpun dari buku Bank dan Lembaga Keuangan oleh Syaiful Anwar, berikut ringkasan tugas pokok Bank Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia mentapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk:
Mentapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun mata uang valas.
Penetapan tingkat diskonto.
Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan.
Mengelola cadangan devisa
Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
Baca juga: Beasiswa Bank Indonesia 2024: Jadwal dan Persyaratannya
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan Bank Indonesia sebagai upaya untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk:
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatanya.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Mengatur system kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Menetapkan maam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Stabilitas Sistem Keuangan
Bank Indonesia bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan agar kondisi sistem keuangan dapat berfungsi secara efektif dan efisien, serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.
Dengan begitu, fungsi intermediasi dan layanan jasa keuangan lainnya di sistem keuangan dapat berjalan secara optimal dan bisa berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Bank Indonesia berwewenang untuk:
Pengaturan makroprudensial;
Pengawasan makroprudensial, termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi;
Pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan keuangan berkelanjutan;
Penyediaan dana untuk Bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort;
Reverse repo (repurchase agreement) dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh LPS pada saat LPS memerlukan likuiditas; dan
Koordinasi dengan otoritas terkait.
(NDA)
