Tugas Staf Administrasi Notaris dan Gajinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Maret 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seorang staf administrasi di kantor notaris. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang staf administrasi di kantor notaris. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Artikel Berita Bisnis kali ini akan secara khusus membahas tugas staf administrasi notaris. Pekerjaan yang satu ini cukup banyak diminati, terlebih bagi lulusan sarjana hukum yang memiliki minat utama di bidang kenotariatan.
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal Peran Staf Administrasi Kantor Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta oleh La Ode Munawir, dkk., dalam membuat akta yang bersifat rahasia, seorang notaris memerlukan staf administrasi untuk mempermudah proses membuat akta, terkhusus pada aspek administratif.
Bekerja di lingkup kenotariatan membutuhkan kredibilitas yang tinggi. Hal itu tercantum dalam Pasal 16 huruf (f) dan Pasal 16 A ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Secara garis besar, kebijakan tersebut berisi tentang tugas dan kewajiban seorang notaris yang wajib merahasiakan berbagai informasi mengenai akta yang dibuat. Dengan begitu, seorang staf administrasi notaris juga harus mematuhi ketentuan tersebut.

Apa Saja Tugas Staf Administrasi Notaris?

Ilustrasi tugas staf administrasi notaris salah satunya merapihkan berkas klien. Foto: Unsplash.com
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa seorang notaris dibantu oleh beberapa staf untuk mempermudah pembuatan akta, salah satunya staf administrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut sumber yang sama, secara garis besar tugas staf administrasi di kantor notaris antara lain membuat akta secara teknis, merapihkan berkas-berkas, berkomunikasi dengan para pihak, dan beberapa tugas lainnya.
Pembuatan akta oleh staf administrasi berfungsi untuk mempercepat prosesnya sekaligus membantu notaris menyelesaikan pekerjaan intinya.
Lebih lengkapnya, tugas seorang staf administrasi di kantor notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain tugas-tugas di atas, seorang staf administrasi notaris juga harus menjaga kerahasiaan dokumen yang ditangani, sekalipun ia telah purna tugas.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa untuk menjadi seorang staf administrasi di kantor notaris memerlukan komitmen dan kredibilitas yang tinggi. Mulai dari persiapan pembuatan akta hingga pengarsipan dokumen selesai dilakukan.
Tak hanya kredibel dan berkomitmen tinggi, posisi ini memerlukan tingkat ketelitian dan kejujuran. Sebab, kedua hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab yang dijalankan.

Berapa Gaji Staf Administrasi Notaris?

Dihimpun dari berbagai sumber, gaji staf administrasi notaris umumnya menyesuaikan besaran Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing. Dengan demikian, gaji seorang staf administrasi di kantor notaris diperkirakan sebesar Rp2.300.000 hingga Rp3.500.000.
Sama halnya dengan posisi pekerjaan lainnya, gaji staf administrasi notaris juga dipengaruhi oleh pengalaman kerja di bidang tersebut. Bagaimana? Tertarik menjadi seorang administrator di bidang kenotariatan? Semoga informasi di atas dapat membantu!
ADVERTISEMENT
(ANM)