Tujuan dari Penyusunan APBN, Struktur, dan Fungsinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Maret 2023 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tujuan Penyususunan APBN, Strategi, dan Fungsinya. Foto: Unsplash.com/AdeoluEletu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tujuan Penyususunan APBN, Strategi, dan Fungsinya. Foto: Unsplash.com/AdeoluEletu
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penyusunan APBN adalah salah satunya memungkinkan pembuat kebijakan untuk mengantisipasi dan merespons perubahan pendapatan yang dapat diprediksi.
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN merupakan rencana keuangan yang dibuat pemerintah setiap tahunnya. Rencana tersebut selanjutnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isi dari APBN memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Tujuan dari Penyusunan APBN

Ilustrasi Tujuan Penyususunan APBN, Strategi, dan Fungsinya. Foto: Unsplash.com/Towfiqubarbhuiya
Mengutip laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, sehingga menaikkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Struktur APBN

Merujuk skripsi Pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Anggaran Belanja Modal oleh Nasution, APBN memiliki struktur yang terdiri atas:

1. Pendapatan negara

Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.
ADVERTISEMENT

2. Belanja Negara

Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan belanja daerah.

3. Pembiayaan

Pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, sumber dan kebutuhan pembiayaan, serta kondisi dan kebijakan lainnya.

Fungsi APBN

Ilustrasi Tujuan Penyususunan APBN, Strategi, dan Fungsinya. Foto: Unsplash.com/JeffreyBlum
Merujuk jurnal APBN dan Pendapatan Nasional oleh Mulyawan dan Alia, APBN memiliki enam fungsi penting, antara lain:

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi dapat diartikan bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja sesuai periode yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan ke rakyat.

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan diartikan bahwa anggara negara digunakan sebagai pedoman untuk merencankan kegiatan pada periode tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncankan, negara akan membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
Contohnya, jika telah direncanakan pembangunan jalan tol dengan biaya sekian triliun, pemerintah akan mengambil tindakan agar proyek tersebut dapat berjalan lancar.
ADVERTISEMENT

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dijadikan pedoman untuk menilai kegiatan yang diselenggarakan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi ini membuat rakyat mudah menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi dapat diartikan bahwa anggara negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pemborosakan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

6. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Demikian tujuan, strategi, dan fungsi APBN yang bisa dipelajari. Semoga bermanfaat!
(MQ)