Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tukar Uang Baru di BI: Syarat, Ketentuan, dan Caranya
29 Maret 2023 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelayanan tukar uang baru di BI (Bank Indonesia) kembali hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan ini akan dibuka selama Ramadhan hingga Lebaran 1444 H, tepatnya mulai 27 Maret-20 April 2023.
ADVERTISEMENT
BI bahkan telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang dengan berbagai pecahan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman mengungkapkan, angka tersebut naik 8,22% dari relaksasi tahun sebelumnya.
Adapun masing-masing orang akan diberikan maksimal paket penukaran uang baru sebesar Rp 3,8 juta per orang. BI juga bekerja sama dengan 55 bank umum dalam layanan tukar uang baru di 5.066 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di luar 5.066 titik layanan penukaran di loket perbankan tersebut, BI juga menyediakan opsi penukaran uang di berbagai tempat melalui kas keliling. Bagi yang ingin tukar uang baru di BI, simak syarat, ketentuan, dan tutorialnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru di BI
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru harus memenuhi syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut syarat dan ketentuan tukar uang baru di BI.
ADVERTISEMENT
Cara Tukar Uang Baru di BI
Penukaran uang baru dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi PINTAR, kemudian datang langsung datang ke kantor pusat atau kas keliling BI. Berikut cara tukar uang baru di BI yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(NDA)