Tukar Uang Baru di BI: Syarat, Ketentuan, dan Caranya
Konten dari Pengguna
29 Maret 2023 17:59
ยท
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelayanan tukar uang baru di BI (Bank Indonesia ) kembali hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan ini akan dibuka selama Ramadhan hingga Lebaran 1444 H, tepatnya mulai 27 Maret-20 April 2023.
BI bahkan telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang dengan berbagai pecahan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman mengungkapkan, angka tersebut naik 8,22% dari relaksasi tahun sebelumnya.
Adapun masing-masing orang akan diberikan maksimal paket penukaran uang baru sebesar Rp 3,8 juta per orang. BI juga bekerja sama dengan 55 bank umum dalam layanan tukar uang baru di 5.066 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di luar 5.066 titik layanan penukaran di loket perbankan tersebut, BI juga menyediakan opsi penukaran uang di berbagai tempat melalui kas keliling. Bagi yang ingin tukar uang baru di BI, simak syarat, ketentuan, dan tutorialnya di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru di BI

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru harus memenuhi syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut syarat dan ketentuan tukar uang baru di BI.
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Tukar Uang Baru di BI

Penukaran uang baru dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi PINTAR, kemudian datang langsung datang ke kantor pusat atau kas keliling BI. Berikut cara tukar uang baru di BI yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PINTAR di Google PlayStore dan AppStore. Jika sudah, buka aplikasinya.
- Pada halaman utama, pilih menu Kas Keliling.
- Pilih lokasi penukaran yang sesuai dengan provinsi Anda. Nantinya, akan ditampilkan daftar loket dan tanggal yang tersedia. Anda bisa memilihnya sesuai keinginan.
- Isi data pemesanan yang terdiri dari nama, NIK, nomor HP, dan email.
- Isi jumlah uang yang hendak ditukarkan lewat Kas Keliling. Pastikan Anda sudah menyiapkannya sesuai dengan peraturan yang tersedia.
- Pada tahapan ini, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan penukaran uang. Bawa bukti tersebut ke loket penukaran uang yang sudah dipilih.
- Bawa uang rupiah yang hendak ditukar. Pastikan uang tersebut telah dihitung dan dikelompokkan sesuai ketentuan.
(NDA)
Tukar uang baru 2023 di mana?
Kapan bisa tukar uang baru 2023?
Tukar uang baru maksimal berapa?