Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tunjangan Beras PNS Setiap Bulan, Ini Besarannya
1 Februari 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan beras kepada PNS dilakukan dalam bentuk natura (fisik) atau uang. Lantas berapa jumlah tunjangan beras yang diterima pegawai setiap bulannya?
Simak penjelasan selengkapnya pada uraian yang telah disajikan Berita Bisnis berikut ini.
Besaran Tunjangan Beras PNS
Dalam salah satu tunjangan yang diterima setiap bulannya, PNS menerima tunjangan pangan berupa beras. Tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai dan anggota keluarganya adalah sebesar 10 kilogram per bulan.
Sementara jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, besaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp7.242 per kilogram.
Dengan demikian, dapat dihitung jika setiap pegawai mendapatkan tunjangan beras sebesar 10 kilogram dengan nilai Rp7.242 per kilogram, maka setiap orang akan mendapatkan Rp72.420 setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan beras kepada PNS telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Baca Juga: Apa Itu MKG Pada Gaji PNS? Ini Penjelasannya
Anggaran Tunjangan Beras PNS dalam APBN 2024
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk tunjangan beras PNS mengalami kenaikan.
Mengutip dari Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2024, kebutuhan anggaran tunjangan beras PNS naik sebesar 50,4 persen.
Peningkatan tersebut diketahui dari kebutuhan pembayaran harga beras Bulog untuk tunjangan beras PNS tahun 2023 adalah sebesar Rp97,1 miliar.
Sedangkan pada tahun 2024, kebutuhan anggaran pembayaran harga beras Bulog untuk tunjangan beras PNS tahun 2024 naik hingga mencapai mencapai Rp146,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Adanya selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh Pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras.
Pembayaran beras dimaksud merupakan tunjangan beras kepada ASN yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik).
Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai besaran tunjangan beras yang diterima oleh PNS per orang setiap bulannya beserta informasi mengenai tunjangan beras PNS dalam APBN 2024.
(SA)