Konten dari Pengguna

Tunjangan Beras PNS Setiap Bulan, Ini Besarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Februari 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi tunjangan beras PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunjangan beras PNS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Selain mendapatkan gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh beberapa macam tunjangan. Tunjangan yang diterima di antaranya seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan pangan atau tunjangan beras.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan beras kepada PNS dilakukan dalam bentuk natura (fisik) atau uang. Lantas berapa jumlah tunjangan beras yang diterima pegawai setiap bulannya?
Simak penjelasan selengkapnya pada uraian yang telah disajikan Berita Bisnis berikut ini.

Besaran Tunjangan Beras PNS

Ilustrasi tunjangan beras PNS. Foto: Unsplash
Dalam salah satu tunjangan yang diterima setiap bulannya, PNS menerima tunjangan pangan berupa beras. Tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai dan anggota keluarganya adalah sebesar 10 kilogram per bulan.
Sementara jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, besaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp7.242 per kilogram.
Dengan demikian, dapat dihitung jika setiap pegawai mendapatkan tunjangan beras sebesar 10 kilogram dengan nilai Rp7.242 per kilogram, maka setiap orang akan mendapatkan Rp72.420 setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan beras kepada PNS telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Anggaran Tunjangan Beras PNS dalam APBN 2024

Ilustrasi tunjangan beras PNS. Foto: Shutterstock
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk tunjangan beras PNS mengalami kenaikan.
Mengutip dari Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2024, kebutuhan anggaran tunjangan beras PNS naik sebesar 50,4 persen.
Peningkatan tersebut diketahui dari kebutuhan pembayaran harga beras Bulog untuk tunjangan beras PNS tahun 2023 adalah sebesar Rp97,1 miliar.
Sedangkan pada tahun 2024, kebutuhan anggaran pembayaran harga beras Bulog untuk tunjangan beras PNS tahun 2024 naik hingga mencapai mencapai Rp146,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Adanya selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh Pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras.
Pembayaran beras dimaksud merupakan tunjangan beras kepada ASN yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik).
Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai besaran tunjangan beras yang diterima oleh PNS per orang setiap bulannya beserta informasi mengenai tunjangan beras PNS dalam APBN 2024.
(SA)