Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tunjangan Fungsional Diberikan kepada PNS yang Bekerja sebagai Ini
30 November 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tunjangan fungsional diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai apa menjadi informasi yang masih dicari. Ketentuan ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, jabatan fungsional didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil. Setiap pegawai yang ditugaskan dalam jabatan fungsional akan diberikan tunjangan fungsional setiap bulan.
Adapun besarannya telah diatur dalam Peraturan Presiden dan dibedakan berdasarkan jabatan fungsional.
Tunjangan Fungsional Diberikan kepada PNS yang Bekerja sebagai Apa? Ini Jawabannya
Tunjangan fungsional diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Adapun yang dimaksud dengan jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlianya.
Hal ini didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan hingga sertifikasi keahlian dengan akreditasi tertentu. Tingkatan jabatan fungsional keahlian meliputi:
ADVERTISEMENT
Sementara yang dimaksud dengan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
Lebih lanjut ini, hal tersebut dilandasi penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan. Tingkatan jabatan fungsional keterampilan antara lain:
Besaran Tunjangan Fungsional PNS
Besaran nominal tunjangan fungsional PNS untuk tiap jabatan tunjangan fungsional telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Berikut jabatan fungsional dan tunjangan fungsional yang diterima:
1. Pranata Hubungan Masyarakat
Besaran tunjangan jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Perencana
Besaran tunjangan jabatan fungsional Perencana diatur dalam Peraturan Presiden 97 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
3. Penggerak Swadaya Masyarakat
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Presiden 30 tahun 2021 adalah sebagai berikut.
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Besaran tunjangan jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden 3 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
5. Analis Intelijen
Besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
6. Analis Hukum
Besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
7. Pengawas Perdagangan
Besaran tunjangan jabatan fungsional Pengawas Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
(SA)