Tunjangan Perangkat Desa dan Penghasilan Tetapnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
30 November 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi tunjangan perangkat desa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunjangan perangkat desa. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tunjangan perangkat desa diberikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan desa. Anggaran tunjangan kinerja untuk perangkat desa diambil dari APBDesa, hasil pengelolaan tanah bengok, atau sumber lain selain dana desa.
ADVERTISEMENT
Ketentuan perihal penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, dipaparkan mengenai penghasilan tetap atau gaji dan tunjangan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, simak artikel Berita Bisnis berikut ini.

Tunjangan Perangkat Desa

Ilustrasi tunjangan perangkat desa. Foto: Shutterstock
Dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap diberikan ke kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Itu dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Adapun rincian gaji yang diterima kepala desa hingga perangkat desa adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila tak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, ADD dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Besaran penghasilan tetap perangkat desa lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali kota.
Sementara itu, pemberian tunjangan perangkat desa diambil dari belanja desa yang besarnya paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok ini diatur dalam Peraturan Bupati/Wali kota tiap daerah.
Salah satu contohnya adalah besaran tunjangan untuk perangkat desa di Kabupaten Kebumen. Penghasilan dan tunjangan perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023.
Di samping penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa di Kab. Kebumen memperoleh tunjangan kinerja tiap bulan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapat tambahan penghasilan tetap yang diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran. Adapun rinciannya, yakni kepala desa sebesar Rp1.100.000, sekretaris desa sebesar Rp990.000, dan perangkat desa lain sebesar Rp891.000.
(SA)