Konten dari Pengguna

Tutorial Edabu BPJS Kesehatan Lengkap untuk Perusahaan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Edabu atau Electronic Data Badan Usaha merupakan sistem yang dapat digunakan perusahaan untuk mengelola data kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan secara elektronik.

Layanan ini memudahkan badan usaha mengurus administrasi kepesertaan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Tak heran jika tutorial eDabu BPJS Kesehatan banyak dicari perusahaan yang ingin mengurus administrasi kepesertaan menjadi lebih praktis.

Melalui fitur yang tersedia, badan usaha dapat melakukan pendaftaran peserta baru, perubahan data, mutasi kepesertaan, hingga pemantauan status dan laporan iuran BPJS Kesehatan.

Tutorial Edabu BPJS Kesehatan untuk Perusahaan

Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Dikutip dari FAQ Edabu di laman BPJS Kesehatan, berikut beberapa panduan yang dapat dilakukan badan usaha dalam mengelola kepesertaan karyawan.

1. Cara Mendaftar Edabu untuk Perusahaan Baru

Bagi badan usaha yang belum pernah mendaftar di Edabu BPJS Kesehatan, proses registrasi dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:

  • Badan usaha mengakses laman www.bpjs-kesehatan.go.id, www.bpjs.go.id, atau menguunduh aplikasi Edabu Mobile melalui Google Playstore atau Apps Store.

  • Lakukan registrasi sesuai petunjuk. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan tautan aktivasi ke email badan usaha.

  • Setelah aktivasi dilakukan, BPJS Kesehatan mengirimkan nomor virtual account, username, dan password aplikas Edabu ke email badan usaha.

  • Badan usaha dapat mulai mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya melalui aplikasi Edabu.

  • Setelah data pekerja dimasukkan dan pengajuan pendaftaran memperoleh persetujuan, badan usaha akan mendapatkan tagihan iuran.

  • Status kepesertaan aktif setelah badan usaha melakukan pembayaran iuran. Identitas peserta dalam bentuk KIS Digital dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Cara Pendaftaran Pekerja yang Belum Pernah Terdaftar BPJS Kesehatan

Perusahaan juga dapat mendaftarkan pekerja yang belum pernah menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui Edabu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi dan pastikan sudah login ke Edabu BPJS Kesehatan.

  • Pilih menu Peserta, lalu klik Input Data.

  • Pilih kategori pencarian, kemudian masukkan NIK dan klik Selanjutnya.

  • Pada kolom Mutasi, pilih opsi Pindahkan Sebagai Pekerja.

  • Tekan tombol panah biru, lalu isi informasi lain yang diperlukan.

  • Klik Simpan.

  • Cek nomor tiket pengajuan melalui menu Home.

3. Cara Menambahkan Anggota Keluarga sebagai Tanggungan Pekerja

Anggota keluarga juga dapat ditambahkan sebagai tanggungan pekerja melalui Edabu. Proses ini memerlukan nomor KTP dan nomor JKN peserta. Berikut tahapannya:

  • Buka aplikasi dan pastikan sudah login ke eDabu BPJS Kesehatan.

  • Pilih menu Peserta, lalu klik Input Data.

  • Pilih kategori pencarian, lalu masukkan NIK atau nomor JKN-KIS calon anggota keluarga.

  • Klik Selanjutnya.

  • Pastikan nama calon anggota keluarga yang muncul sudah benar.

  • Pada kolom Mutasi, pilih Pindahkan Sebagai Anggota Keluarga Pekerja.

  • Tekan tombol panah biru.

  • Setelah muncul pop-up, masukkan nomor BPJS pekerja.

  • Pilih opsi Pindahkan sebagai dan tekan Lanjut.

  • Data berhasil tersimpan dan anggota keluarga telah masuk sebagai tanggungan pekerja.

4. Cara Menonaktifkan Pekerja di Badan Usaha

Pekerja yang sudah tidak bekerja di badan usaha dapat dinonaktifkan dari kepesertaan.

Proses ini dapat dilakukan, misalnya, ketika pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi dan pastikan sudah login ke eDabu BPJS Kesehatan.

  • Pilih menu Peserta, lalu klik Input Data.

  • Pilih kategori pencarian, kemudian masukkan NIK atau nomor JKN-KIS dan klik Selanjutnya.

  • Periksa data peserta yang muncul.

  • Pada kolom Mutasi, pilih Nonaktif Selain PHK.

  • Tekan tombol panah biru, kemudian pilih jenis nonaktif.

  • Isi nomor telepon dan email, lalu klik Lanjut.

  • Pilih menu Referensi, kemudian klik Berkas Nonaktif Selain PHK.

  • Lengkapi dokumen yang telah diunduh.

  • Pilih menu Peserta, klik opsi Penonaktifan, lalu pilih Pengajuan.

  • Cari data peserta, masukkan nomor surat pengantar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.

  • Klik Selanjutnya, centang persetujuan, kemudian klik Simpan.

  • Cek nomor tiket melalui menu Home untuk mengetahui status pengajuan, apakah sudah disetujui atau belum.

Baca Juga: Cek Desil Bansos 2026 via Situs dan Aplikasi Kemensos Panduan Lengkap

(SA)