Konten dari Pengguna

Uang 75 Ribu Apa Masih Berlaku? Ini Penjelasannya Menurut Bank Indonesia

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uang rupiah khusus (UPK) Rp 75 ribu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Uang rupiah khusus (UPK) Rp 75 ribu. Foto: Pexels

Sempat ramai di media sosial X, seorang netizen menceritakan kisahnya saat akan menggunakan uang rupiah pecahan Rp75 ribu untuk jajan di warung kelontong.

Namun, ia mengatakan bahwa pedagang tersebut menolak uang khusus Rp 75 ribu yang diberikannya karena dianggap sudah habis masa berlakunya (expired).

“Beberes kamar nemu duit Rp 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired, search di Google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis akun X @tanyakanrl, dikutip Senin (14/10).

Hal ini pun membuat warganet lainnya ikut penasaran dan bertanya-tanya, uang 75 ribu apa masih berlaku? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Uang 75 Ribu Apa Masih Berlaku?

Uang rupiah khusus (UPK) Rp 75 ribu. Foto: Pexels

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menanggapi kabar soal warga yang transaksinya ditolak pedagang karena menggunakan Uang Rupiah Khusus Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp75 ribu.

Marlison mengatakan, UPK Rp75 ribu merupakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran. Untuk masa edarnya, kata dia, selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas.

Sebagai informasi, UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu. Dengan begitu, masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.

"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson, dikutip dari kumparanBisnis.

Marlison menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," terangnya.

Baca Juga: 3 Digit Berapa Rupiah? Ini Penjelasan dan Penggunaannya

(NDA)