Konten dari Pengguna

Uang Kuliah Tunggal: Pengertian, Ketentuan, dan Manfaatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Juli 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sistem pembayaran yang diperuntukkan bagi program Sarjana (S1) maupun program Diploma (DIII). UKT ini biasanya dibayarkan pada setiap awal semester baru.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar Uang Kuliah Tunggal lebih lanjut, simak pengertian, ketentuan, dan manfaatnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pengertian Uang Kuliah Tunggal

Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
Mengutip jurnal Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Uang Kuliah Tunggal bagi Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah oleh Retnoningsih dan Marom, Uang Kuliah Tunggal atau UKT (Tuition) adalah sistem pembayaran biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi yang dibagi rata per semesternya.
Melalui UKT, uang pangkal dan biaya lainnya, seperti praktikum, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda ditiadakan. Meski begitu, ada beberapa universitas yang memiliki biaya terpisah untuk wisuda.
Sistem UKT ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 97/E/KU/2013 yang berisi penghapusan uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 Reguler, mulai tahun akademik 2013/2014.
ADVERTISEMENT
UKT ini diharapkan dapat mampu menolong calon mahasiswa yang tak mampu untuk mengejar cita-citanya dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 91/M/KPT/2018, UKT dibagi menjadi 8 golongan, dengan golongan 1 adalah biaya UKT yang paling rendah dan akan terus meningkat sampai golongan 8.

Ketentuan Uang Kuliah Tunggal

Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal. Foto: Pexels.com/Natasha Chebanoo
Merujuk jurnal yang sama, secara umum berikut ketentuan yang ada pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia:
ADVERTISEMENT

Manfaat Uang Kuliah Tunggal

Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
Menurut Wiwoho dalam jurnal Problema Penentuan Uang Kuliah Tunggal: Antara Harapan dan Kenyataan pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu oleh Zaleha, manfaat adanya Uang Kuliah Tunggal adalah sebagai berikut:
(MQ)