Uang Kuliah Tunggal: Pengertian, Ketentuan, dan Manfaatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sistem pembayaran yang diperuntukkan bagi program Sarjana (S1) maupun program Diploma (DIII). UKT ini biasanya dibayarkan pada setiap awal semester baru.
Untuk mengetahui informasi seputar Uang Kuliah Tunggal lebih lanjut, simak pengertian, ketentuan, dan manfaatnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Uang Kuliah Tunggal
Mengutip jurnal Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Uang Kuliah Tunggal bagi Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah oleh Retnoningsih dan Marom, Uang Kuliah Tunggal atau UKT (Tuition) adalah sistem pembayaran biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi yang dibagi rata per semesternya.
Melalui UKT, uang pangkal dan biaya lainnya, seperti praktikum, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda ditiadakan. Meski begitu, ada beberapa universitas yang memiliki biaya terpisah untuk wisuda.
Sistem UKT ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 97/E/KU/2013 yang berisi penghapusan uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 Reguler, mulai tahun akademik 2013/2014.
UKT ini diharapkan dapat mampu menolong calon mahasiswa yang tak mampu untuk mengejar cita-citanya dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 91/M/KPT/2018, UKT dibagi menjadi 8 golongan, dengan golongan 1 adalah biaya UKT yang paling rendah dan akan terus meningkat sampai golongan 8.
Ketentuan Uang Kuliah Tunggal
Merujuk jurnal yang sama, secara umum berikut ketentuan yang ada pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia:
UKT golongan 1 diterapkan ke mahasiswa paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
UKT golongan 2 diterapkan ke mahasiswa paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
Pemberlakuan UKT golongan 1 sampai dengan golongan 8 didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan (UKT) ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Manfaat Uang Kuliah Tunggal
Menurut Wiwoho dalam jurnal Problema Penentuan Uang Kuliah Tunggal: Antara Harapan dan Kenyataan pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu oleh Zaleha, manfaat adanya Uang Kuliah Tunggal adalah sebagai berikut:
Menepis anggapan UKT yang mahal yang umumnya dirasakan masyarakat.
Memberikan kepastian pada mahasiswa, orang tua, atau para pihak yang membiayai mahasiswa seberapa besar dana yang harus disiapkan sampai lulus kuliah.
Mencegah berbagai pungutan yang tak jelas yang dilakukan oleh oknum-oknum Program Studi atau Universitas terkait.
Mendidik para penyelenggara PTN untuk membuat perencanaan penganggaran/keuangan yang tepat, transparan, dan akuntabel.
Implementasi dari sebuah prinsip keadilan yang tak terbantahkan keberlakuannya.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Berapa golongan UKT yang ada di PTN?

Berapa golongan UKT yang ada di PTN?
UKT dibagi menjadi 8 golongan, dengan golongan 1 adalah biaya UKT yang paling rendah dan akan terus meningkat sampai golongan 8.
Kapan UKT dibayarkan?

Kapan UKT dibayarkan?
UKT biasanya dibayarkan sebelum masuk semester baru atau pada awal semester baru.
Apa tujuan adanya UKT?

Apa tujuan adanya UKT?
Salah satunya untuk menghapus uang pangkal.
