Konten dari Pengguna

Uang Saku MagangHub Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Menghitungnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas uang saku MagangHub kapan cair. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas uang saku MagangHub kapan cair. Foto: Pexels

Pertanyaan mengenai uang saku MagangHub kapan cair, sering muncul dan memicu rasa penasaran peserta yang sedang mengikuti program. Hal ini sangat wajar, karena pencairan insentif adalah hak yang paling dinantikan untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari.

Tak bisa dipungkiri bahwa jadwal penyaluran uang saku biasanya menjadi topik yang paling banyak didiskusikan di kalangan peserta Program Pemagangan Nasional. Oleh sebab itu, kejelasan terkait transparansi waktu menjadi informasi yang penting untuk dipahami.

Uang Saku MagangHub Kapan Cair?

Ilustrasi memahami uang saku MagangHub kapan cair. Foto: Pexels

Berdasarkan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di akun Instagram @kemnaker, pada Jumat, 11 September 2026, proses pencairan uang saku MagangHub dilakukan melalui beberapa tahapan.

Oleh karena itu, peserta harus memahami alur dan syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Tak hanya peserta, mentor di perusahaan atau kementerian dan lembaga (K/L) mitra mempunyai peran yang sama-sama penting dalam memastikan proses penyalurannya berjalan lancar.

Supaya pengajuan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat diproses, mentor dan peserta harus menyelesaikan tahapan administrasi terlebih dahulu sebagai berikut:

1. Bagi Mentor

  • Meninjau seluruh kehadiran peserta.

  • Menyelesaikan tahap evaluasi bulanan dengan melaksanakan penilaian terhadap peserta magang.

2. Bagi Peserta

  • Melengkapi data rekening bank di portal maganghub.kemnaker.go.id.

  • Menuntaskan surat perjanjian magang.

  • Mengisi presensi pada tanggal akhir periode magang.

Setelah persyaratan administrasi dianggap lengkap, pihak Kemnaker akan melanjutkan proses verifikasi dan validasi.

Oleh karena itu, waktu pencairan uang saku bisa bervariasi bergantung pada penyelesaian seluruh ketentuan oleh peserta dan mentor.

Cara Hitung Uang Saku MagangHub

Besaran uang saku peserta Program Pemagangan Nasional dihitung berdasarkan jumlah hari hadir. Uang saku tersebut dibayarkan setiap bulan, maksimal selama enam bulan.

Berikut rincian ketentuan dan contoh perhitungannya:

1. Ketentuan

  • Besaran uang saku mengacu pada UMK maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi MagangHub.

  • Hari libur nasional, hari libur daerah, dan cuti bersama tidak memotong uang saku.

  • Tidak hadir tanpa keterangan menyebabkan uang saku dipotong per hari.

  • Apabila berhenti di tengah program, maka uang saku bagi peserta magang lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi dibayarkan sesuai dengan jumlah hari hadir.

  • Pembayaran uang saku pada Desember akan dilakukan di bulan Januari tahun berikutnya.

  • Ketentuan mengenai pajak mengikuti aturan yang berlaku.

2. Contoh Perhitungan

Perhitungan uang saku MagangHub menggunakan rumus sebagai berikut:

Besaran uang saku = jumlah hari peserta hadir / jumlah hari MagangHub dalam satu bulan X besaran UMK atau UMP yang berlaku di lokasi magang.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh studi kasus menghitung uang saku Program Pemagangan Nasional:

  • UMP di DKI Jakarta pada 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.

  • Jumlah hari magang: 22 hari.

  • Peserta izin selama dua hari karena sakit dengan melampirkan surat dokter: uang saku tidak dipotong.

  • Peserta absen tanpa keterangan selama dua hari, maka uang saku dipotong: Rp5.729.876 / 22 hari kerja = Rp260.449. Karena tidak masuk selama dua hari, maka uang saku dipotong Rp260.449 x 2 hari = Rp520.898.

  • Artinya, peserta MagangHub hadir selama 20 hari. Dengan demikian uang saku yang diterima adalah: Rp260.449 x 20 hari atau Rp5.729.876 - Rp520.898 (potongan selama 2 hari) = Rp5.208.978.

Baca Juga: Gaji MagangHub Kemnaker Lengkap di Semua Kabupaten dan Kota di Indonesia

(MDP)