Uang Tabungan Rp 15 Juta Dimakan Rayap, Berikut Cara Tukarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menabung bagi sebagian orang merupakan kegiatan yang mudah dilakukan, namun tidak bagi sebagian lainnya. Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk menyimpan uang miliknya agar tetap aman sebelum dipakai.
Mulai dari menabung di celengan, bank hingga menyimpannya di tempat-tempat tak terduga seperti di bawah kasur, bawah bantal, atau tempat unik lainnya.
Baru-baru ini viral di jagat maya, video TikTok dari akun @cheetoss227. Video tersebut memperlihatkan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam kresek hitam. Uang tersebut milik salah satu kerabat Citra yakni Nurhaya.
Hal yang mencuri perhatian warganet adalah uang tabungan tersebut tidaklah utuh melainkan berupa sobekan-sobekan kecil karena dimakan rayap. Jumlah uang yang terkumpul dalam kresek hitam tersebut mencapai Rp 15 juta.
Setelah kejadian itu, Nurhaya disarankan warga sekitar untuk menukarkan uang tersebut di bank. Namun, uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang sudah rusak itu hanya mendapat ganti dari bank sebesar Rp 900 ribu dari total Rp 15 juta.
Terkait kejadian tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpan (LPS), Purbaya mengatakan kejadian tersebut perlu jadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak menyimpan uang dalam jumlah besar. Purbaya menyarankan agar masyarakat menyimpan uang di bank, dengan alasan keamanan dan keselamatan yang terjamin.
Kira-kira bagaimana ya cara menukarkan uang yang sudah rusak di bank? Apa saja syaratnya? Berikut Kumparan rangkum syarat dan cara menukarkan uang yang sudah rusak di bank.
Syarat menukarkan uang:
Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Cara menukarkan uang di Bank Indonesia:
Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
(AAG)
