Ukuran Foto CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih dibuka hingga kini. Pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan pelamar adalah ukuran foto. Pengunggahan foto yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan pelamar tidak lolos dalam seleksi administrasi.
Oleh karena itu, supaya pendaftaran CPNS berjalan lancar, simak informasi selengkapnya mengenai ukuran dan ketentuan lain mengenai foto untuk CPNS berikut ini.
Ukuran Foto CPNS 2024
Saat mendaftar seleksi CPNS 2024, pelamar diminta untuk mengunggah pasfoto dengan latar belakang merah. Adapun yang dimaksud dengan pasfoto, yaitu foto diri yang berbentuk potrait. Foto diambil dari kepala sampai dada dengan posisi tubuh tegak.
Mengunggah foto sesuai dengan ketentuan penting supaya pelamar dapat lolos dalam seleksi administrasi. Saat mengambil foto pastikan untuk mengikuti ketentuan berikut ini.
1. Ukuran Pasfoto
Gunakan pasfoto terbaru yang diambil minimal 3 bulan terakhir. Foto yang digunakan dalam posisi potrait berukuran 4x6 atau 3x4. Hal ini dapat disesuaikan dengan persyaratan instansi yang dilamar.
Pasfoto tersebut harus disimpan dalam format jpeg/jpg dengan ukuran fail maksimum 200 kilobita (kb).
2. Pakaian yang Digunakan
Saat melakukan foto, pelamar harus menggunakan pakaian formal. Sejumlah instansi mensyaratkan pelamar mengenakan kemeja berwarna putih berkerah. Sementara pelamar yang berhijab disarankan untuk menggunakan hijab berwarna hitam.
3. Latar Belakang Pas Foto
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan saat mengunggah pasfoto adalah latar belakang. Pasfoto yang digunakan untuk mendaftar CPNS wajib memiliki latar belakang merah.
Baca Juga: Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan CPNS 2024 dengan Benar
Ukuran Dokumen Persyaratan CPNS 2024
Selain foto, terdapat pula sejumlah dokumen yang harus dilengkapi pelamar. Tiap berkas pendaftaran memiliki ketentuan ukuran fail supaya dapat diunggah. Berikut penjelasan mengenai ukuran dokumen yang dikutip dari laman SSCASN.
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) berukuran maksimal 200 kb dalam format jpeg/jpg.
Pasfoto berukuran maksimal 200 kb dalam format jpeg/jpg.
Swafoto berukuran maksimal dalam format jpeg/jpg.
Hasil pindai ijazah dengan ukuran maksimal 800 kb dalam format PDF.
Hasil pindai transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format PDF.
Hasil pindai akta kelahiran dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format PDF
Surat lamaran dan surat pernyataan yang bisa diunduh dari tiap instansi tujuan dengan ukuran maksimal 300 kb dalam format PDF.
Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. Dokumen tersebut disimpan dalam ukuran maksimal 800 kb dengan format PDF.
(SA)
