Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ukuran Meterai 10.000, Ciri, dan Harga Jualnya
27 April 2022 13:50 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Meterai 10.000 resmi berlaku sejak 1 Januari 2021 menggantikan nominal terdahulu yaitu meterai 3.000 dan 6.000. Dengan kebijakan tersebut, meterai terdahulu sudah tidak lagi digunakan untuk keabsahan dokumen-dokumen penting. Lalu, berapa ukuran meterai 10.000? Untuk lebih jelasnya mari simak uraian berikut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak dokumen yang bersangkutan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau telah diserahkan kepada pihak lain jika dokumen tersebut dibuat oleh salah satu pihak.
Ukuran dan Ciri Meterai 10.000
Ukuran meterai termasuk meterai 10.000 umumnya sama. Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, meterai 10.000 berbentuk segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, yang dimuat pada laman resmi DJP.
Sedangkan mengutip informasi dari laman resmi Indonesia.go.id dan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, berikut ciri-ciri meterai asli baik secara umum maupun khusus meterai 10.000
ADVERTISEMENT
Ciri umum:
Ciri khusus:
ADVERTISEMENT
Harga Meterai 10000
Lantas, berapa harga meterai 1000 terbaru di tahun 2022? Melansir dari laman resmi Pos Indonesia, berikut ini harga meterai 10000 terbaru di tahun 2022:
Ketentuan Penggunaan Meterai 10.000
Mengutip dari laman kumparanBisnis, Undang-undang Bea Meterai akhirnya sah menjadi produk hukum setelah ditetapkan DPR RI pada 29 September 2021 silam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Sehingga, usia beleid tersebut dinilai sudah cukup lama dan perlu diperbaharui.
Kenaikan tarif meterai tersebut juga beriringan dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen menjadi sebesar Rp5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengatur penggunaan meterai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku untuk pengurusan dokumen, yakni.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel tersebut, harap diperhatikan ciri-cirinya apabila ingin membeli meterai tempel. Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu.
Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia. Semoga bermanfaat!
(SRS)