Ukuran Meterai 10.000, Ciri, dan Harga Jualnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meterai 10.000 resmi berlaku sejak 1 Januari 2021 menggantikan nominal terdahulu yaitu meterai 3.000 dan 6.000. Dengan kebijakan tersebut, meterai terdahulu sudah tidak lagi digunakan untuk keabsahan dokumen-dokumen penting. Lalu, berapa ukuran meterai 10.000? Untuk lebih jelasnya mari simak uraian berikut.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak dokumen yang bersangkutan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau telah diserahkan kepada pihak lain jika dokumen tersebut dibuat oleh salah satu pihak.
Ukuran dan Ciri Meterai 10.000
Ukuran meterai termasuk meterai 10.000 umumnya sama. Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, meterai 10.000 berbentuk segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, yang dimuat pada laman resmi DJP.
Sedangkan mengutip informasi dari laman resmi Indonesia.go.id dan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, berikut ciri-ciri meterai asli baik secara umum maupun khusus meterai 10.000
Ciri umum:
Terdapat lambang negara Garuda Pancasila.
Terdapat teks mikro modulasi "INDONESIA."
Di sisi kiri badan meterai terdapat angka "10000",
Terdapat tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea materai.
Terdapat Tulisan "TGL.20" dan "METERAI TEMPEL."
Terdapat ornamen blok khas Indonesia.
Terdapat efek raba.
Ciri khusus:
Bentuk meterai segi empat yang sisinya dilengkapi pola motif khusus.
Memiliki warna dominan merah muda. Pada meterai serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Hologram sekuriti berbentuk persegi panjang di sisi kiri meterai.
Terdapat gambar Garuda Pancasila.
Gambar bintang.
Logo Kementerian Keuangan.
Tulisan "djp."
Pada blok ornamen terdapat efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di sisi kanan blok ornamen.
Terdapat 17 digit nomor seri.
Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat.
Terdapat tulisan meterai tempel dan meterai elektronik.
Harga Meterai 10000
Lantas, berapa harga meterai 1000 terbaru di tahun 2022? Melansir dari laman resmi Pos Indonesia, berikut ini harga meterai 10000 terbaru di tahun 2022:
Harga beli di kantor pos: Rp10.000
Harga beli di beberapa toko lain: Rp10.000 – Rp13.000
Ketentuan Penggunaan Meterai 10.000
Mengutip dari laman kumparanBisnis, Undang-undang Bea Meterai akhirnya sah menjadi produk hukum setelah ditetapkan DPR RI pada 29 September 2021 silam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Sehingga, usia beleid tersebut dinilai sudah cukup lama dan perlu diperbaharui.
Kenaikan tarif meterai tersebut juga beriringan dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen menjadi sebesar Rp5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.
Pemerintah mengatur penggunaan meterai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku untuk pengurusan dokumen, yakni.
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000. Yaitu penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel tersebut, harap diperhatikan ciri-cirinya apabila ingin membeli meterai tempel. Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu.
Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia. Semoga bermanfaat!
(SRS)
