UMK Baubau 2023 Naik 7,1%, Ini Besarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 Mei 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMK Baubau 2023. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Baubau 2023. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Baubau 2023. Penetapan UMK Baubau 2023 pun mengalami kenaikan hingga 7,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Besaran UMK Baubau 2023 ini telah sesuai dengan SK Gubernur Sultra No 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Pj Sekda Sultra Asrun Lio pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Upah minimum Kota Baubau tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januri 2023. Bagi yang penasaran dengan besaran UMK Baubau 2023, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Besaran UMK Baubau 2023

Ilustrasi UMK Baubau 2023. Foto: Unsplash
Berdasarkan SK Gubernur Sultra No 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara, UMK yang berlaku di wilayah Sumatera Tenggara tahun 2023 adalah sebesar Rp Rp2.758.948,54. Maka, UMK Baubau 2023 pun mengikuti besaran tersebut.
Besaran UMK tersebut wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMK yang ditetapkan. Apabila pengusaha sudah membayar lebih dari UMK, maka juga tak diperbolehkan melakukan pengurangan upah.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMK

Ilustrasi UMK Baubau 2023. Foto: Unsplash
UMK merupakan salah satu hal yang menjadi patokan para pekerja atau buruh untuk negosiasi terkait gaji yang akan diterima. Secara harfiah, UMK dapat diartikan sebagai besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada karyawan atau pekerjanya.
Merujuk jurnal bertajuk Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Menggunakan Model Spatial Autoregressive (SAR) oleh Merdekawaty, Ispriyanti, dan Sugito, berikut faktor-faktor yang memengaruhi penetapan UMK:

1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum.
ADVERTISEMENT
KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulannya.

2. Indeks Harga Konsumen (IHK)

Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang tercermin dalam IHK. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi sebuah rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.

3. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah.
Menurut bps.go.id, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
ADVERTISEMENT
(NDA)