Konten dari Pengguna

UMK Brebes 2024 dan Wilayah Jawa Tengah Lainnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 Agustus 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMK Brebes 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Brebes 2024. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, mengumumkan bahwa UMK Brebes 2024 meningkat sebesar Rp84.000 atau 4,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, UMK Brebes 2024 menjadi Rp2.103.100 dari Rp2.018.000. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
Besaran UMK Brebes 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Upah minimum tersebut nantinya bisa menjadi patokan bagi para pekerja atau buruh untuk bernegosiasi terkait gaji yang akan diterima.

Daftar UMK 2024 di Wilayah Jawa Tengah Lainnya

Ilustrasi UMK 2024 di Jawa Tengah. Foto: Pexels
Mengutip laman resmi Pemprov Jateng, Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK 2024 Jawa Tengah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 Jawa Tengah, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
ADVERTISEMENT
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ucap Nana, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah seperti dikutip dari Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Ketetapan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upahnya mengacu pada struktur skala upah.
Apabila melanggar dengan memberikan upah di bawah ketentuan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(NDA)