UMK Demak 2023 dan Wilayah Jawa Tengah Lainnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengumumkan, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Demak 2023 mengalami kenaikan dibanding dengan tahun sebelumnya. UMK Demak 2023 diketahui mengalami kenaikan mencapai 6,7%.
Ketetapan mengenai UMK Demak ini sesuai dengan yang termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Lantas, berapa besaran UMK Demak 2023? Bagi masyarakat yang bekerja di Demak, berikut besaran upah minimum yang akan diterima para buruh per 1 Januari 2023.
UMK Demak 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, UMK Demak tahun 2023 naik sebesar Rp 167.426, sehingga kini menjadi Rp 2.513.005 per bulannya.
Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMK memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” terang Ganjar, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Upah minimum tersebut nantinya bisa menjadi patokan bagi para pekerja atau buruh untuk negosiasi terkait gaji yang akan diterima. Adapun besaran UMR Brebes tersebut harus dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Oleh karena itu, para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMK yang ditetapkan.
Apabila pengusaha sudah membayar lebih dari UMK, maka juga tak diperbolehkan melakukan pengurangan upah. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut, berikut bunyinya:
“Bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.”
Daftar UMK 2023 di Wilayah Jawa Tengah Lainnya
Tidak hanya Demak, kenaikan UMR juga terjadi di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah lainnya. Berikut daftarnya seperti dikutip dari Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69
Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04
Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98
Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91
Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29
Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94
Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70
Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32
Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64
Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00
Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04
Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17
Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08
Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11
Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98
Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63
Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39
Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32
Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90
Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90
Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00
Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58
Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92
Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64
Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00
Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97
Kota Semarang: Rp.3.060.348,78
Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66
Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
UMK singkatan dari apa?

UMK singkatan dari apa?
UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Apa yang perlu diperhatikan dalam menetapkan UMK?

Apa yang perlu diperhatikan dalam menetapkan UMK?
Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMK memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
Berapa UMK Kota Tegal 2023?

Berapa UMK Kota Tegal 2023?
UMK Kota Tegal 2023 adalah sebesar Rp. 2.145.012,11.
