Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
UMK Kab Kediri 2023 dan Perbandingannya dengan Daerah Jatim Lainnya
13 April 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 16 Mei 2023 12:30 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri tahun 2023. Penetapan UMK Kab Kediri 2023 telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran ketetapan UMK Kabupaten Kediri pada tahun ini ternyata lebih besar dari usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.
Penasaran dengan jumlah besaran UMK Kabupaten Kediri 2023? Untuk mengetahuinya, simak ulasan artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.
UMK Kab Kediri 2023
Sebelumnya, UMK Kabupaten Kediri 2023 diusulkan naik sebanyak 7,4% atau menjadi Rp 2.194.887, lebih besar Rp 151.465 dari tahun sebelumnya. Namun, setelah penetapan ini, UMK Kabupaten Kediri justru naik hingga mencapai 9,8%.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023, UMK Kabupaten Kediri 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.243.422.
Angka tersebut naik sebesar Rp 200.000 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp Rp 2.043.422. Kenaikan ini bertujuan untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMK Kabupaten 2023 ini pun disambut baik oleh para pekerja atau buruh di Kabupaten Kediri. Beberapa pekerja pabrik pun mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMK Kabupaten Kediri tahun 2023.
Perbandingan UMK Kab Kediri 2023 dengan Daerah Lain di Jawa Timur
Sebagai perbandingan UMK Kab Kediri 2023 dengan daerah lain di Jawa Timur, UMK Kabupaten Blitar dan Tulungagung yang berada tepat di bagian selatan ditetapkan sebesar masing-masing Rp 2.215.071 dan Rp 2.229.358.
Sementara UMK Kabupaten Malang yang berbatasan di sebelah Timur Kediri memiliki upah minimum terbaru sebesar Rp 3.268.275. Dua daerah tetangga lainnya di Utara, yakni Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk memiliki UMK masing-masing Rp 2.854.095 dan Rp 2.167.007.
Kota Surabaya menjadi daerah di Jawa Timur dengan UMK 2023 tertinggi, sementara Kabupaten Sampang jadi yang terendah. Dengan begitu, tahun ini tak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa Timur yang memiliki UMR di bawah Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar UMK 2023 di 38 Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur berdasarkan yang termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023:
ADVERTISEMENT
(NDA)