Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
UMK Kota Tangerang 2024, Ini Simulasinya
28 November 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi UMK Kota Tangerang 2024. Foto: Pexels](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hg9qzmmsd151ha1p6cm7jx79.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP ) 2024 sebesar 2,5 persen. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP Banten 2024 menjadi Rp2.727.812,11 dari yang sebelumnya Rp2.661.280,11.
ADVERTISEMENT
Penetapan kenaikan UMP Banten 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Lantas, berapa UMK Kota Tangerang 2024? Untuk mengetahui informasi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK ) Kota Tangerang 2024, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.
UMK Kota Tangerang 2024
Usai diresmikannya kenaikan UMP Banten 2024, masyarakat pun bertanya-tanya apakah UMK Kota Tangerang 2024 juga naik? Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Banten masih belum menetapkan UMK 2024 untuk Kota Tangerang .
Namun, jika mengikuti presentase kenaikan UMP Banten 2024 sebesar 2,5 persen atau setara Rp66.532, maka simulasi UMK Kota Tangerang 2024 menjadi Rp4.651.051 dari yang sebelumnya Rp 4.285.798.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2024, Ini Estimasinya
Besaran UMK Kota Tangerang Lima Tahun Terakhir
UMK adalah besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada karyawan atau pekerjanya. Beberapa indikator dalam penetapan UMK, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Berikut daftar UMK Kota Tangerang selama lima tahun terakhir:
Setiap pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai dengan UMK yang berlaku di kota/kabupaten tersebut.
Oleh karena itu, para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMK yang ditetapkan. Apabila pengusaha sudah membayar lebih dari UMP, maka juga tak diperbolehkan melakukan pengurangan upah.
(NDA)