Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMK Lampung 2023 dan Wilayah Administratif Lainnya
16 Mei 2023 14:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui UMK Lampung 2023 lebih rinci, simak nominalnya di artikel Berita Bisnis berikut ini beserta UMK wilayah administratif lain di sekitarnya.
Sekilas tentang Lampung
Mengutip lampung.bpk.go.id, Kota Bandar Lampung adalah ibukota dari Provinsi Lampung yang menjadi pintu gerbang utama pulau Sumatera.
Kota Bandar Lampung memiliki peran sangat penting selain kedudukannya sebagai Ibu Kota Provinsi Lampung, yakni sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dan perekonomian bagi masyarakat Lampung.
UMK Bandar Lampung 2023 dan Wilayah Sekitarnya
Menurut Keputusan Gubernur Nomor G/744/V.08/HK/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2023, UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284. UMP ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.440.486.
Adapun berikut ini UMK Bandar Lampung 2023 dan wilayah administrasi lainnya:
ADVERTISEMENT
1. UMK Bandar Lampung 2023
UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp2.991.349 UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar RpRp 2.770.794.
2. UMK Kabupaten Mesuji 2023
UMK Kabupaten Mesuji 2023 sebesar Rp2.873.227. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.673.569
3. UMK Lampung Selatan 2023
UMK Lampung Selatan 2023 sebesar Rp2.861.097. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.659.506
4. UMK Way Kanan 2023
UMK Way Kanan 2023 sebesar Rp2.847.450. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.645.837
5. UMK Lampung Barat 2023
UMK Lampung Barat 2023 sebesar Rp2.726.426. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.536.682.
6. UMK Tulangbawang Barat 2023
UMK Tulangbawang Barat 2023 sebesar Rp2.667.690. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.472.144.
7. UMK Lampung Utara 2023
UMK Lampung Utara 2023 sebesar Rp2.656.089. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.461.850.
8. UMK Metro 2023
UMK Metro 2023 sebesar Rp2.642.290. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.459.317.
ADVERTISEMENT
9. UMK Lampung Tengah 2023
UMK Lampung Tengah 2023 sebesar Rp2.637.161. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.444.079.
10. UMK Tulangbawang 2023
UMK Tulangbawang 2023 sebesar Rp2.635.078. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.443.960.
11. UMK Lampung Timur 2023
UMK Lampung Timur 2023 sebesar Rp2.633.284. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.440.486.
12. UMK Pesawaran 2023
UMK Pesawaran 2023 sebesar Rp2.633.284. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.440.486.
13. UMK Pringsewu 2023
UMK Pringsewu 2023 sebesar Rp2.633.284. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.440.486.
14. UMK Tanggamus 2023
UMK Tanggamus 2023 sebesar Rp2.633.284. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.440.486.
15. UMK Pesisir Barat 2023
UMK Pesisir Barat 2023 sebesar Rp2.633.284. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.440.486.
Faktor yang Memengaruhi UMK
Merujuk jurnal Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Menggunakan Model Spatial Autoregressive (SAR) oleh Merdekawaty, Ispriyanti, dan Sugito, berikut faktor-faktor yang memengaruhi penetapan UMK:
ADVERTISEMENT
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum.
KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulannya.
2. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang tercermin dalam Indeks Harga Konsumen (IHK).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi sebuah rumah tangga dalam waktu tertentu.
3. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah.
Menurut bps.go.id, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
ADVERTISEMENT
Demikian UMK Lampung 2023 dan informasi lainnya yang bisa disimak. Semoga bermanfaat.
(MQ)