Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
UMK Solo 2022 dan Wilayah Lain di Provinsi Jawa Tengah
3 Januari 2022 9:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melansir laman jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengumumkan besaran upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 dengan kenaikan sebesar 0,78 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pengumuman tentang UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Melalui keputusan tersebut, maka UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dalam keputusan tersebut juga memuat aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
Mengutip dari buku Panduan Praktis HRD & GA yang disusun oleh I Komang Oko Berata, UMP merupakan standar pembayaran balas jasa atau upah bagi perusahaan yang berdomisili di tingkat provinsi. Sementara itu, bagi perusahaan yang berada di wilayah tingkat regional atau setingkat kabupaten/kota, sistem gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
ADVERTISEMENT
Setiap provinsi dan wilayah regional memiliki standar minimal upah yang berbeda karena menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) tiap wilayah. Lalu, berapa UMR Solo dan wilayah lainnya di Jawa Tengah? Simak uraian selengkapnya berikut ini.
UMR Solo 2022 dan Wilayah Lainnya di Provinsi Jawa Tengah
Melansir laman p2k.itbu.ac.id, Solo Raya merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Karesidenan Surakarta. Berikut besaran UMK Solo untuk 2022:
Sementara itu, untuk UMK wilayah lain di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ANM)