UMK Terendah di Indonesia, Ini Daftar Daerahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2024 untuk seluruh daerah di Indonesia sudah diumumkan. Dalam penentuan nominalnya, hal tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Perhitungan UMK mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, dan indeks lainnya yang sesuai dengan regulasi.
Setelah upah minimum masing-masing daerah diumumkan, diperoleh daftar daerah mendapatkan perolehan UMK terendah di Indonesia. Lantas daerah mana saja yang termasuk dalam daftar? Simak informasi selengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Daftar UMK Terendah di Indonesia
Dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota di seluruh daerah di Indonesia, tercatat terdapat 10 daerah yang memiliki nominal UMK terendah.
Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah yang memiliki angka UMK terendah dengan besaran upah sebesar Rp 2.038.005. Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Wonogiri dengan nominal upah sebesar 2.047.500, dan posisi ketiga perolehan UMK terendah terdapat di Kabupaten Sragen.
Dalam sepuluh daftar UMK terendah tahun 2024, sebagian besar daerah didominasi oleh kabupaten yang berasal dari Jawa Tengah.
Untuk mengetahui rincian upah minimum masing-masing daerah, berikut ini adalah daftar urutan UMK terendah tahun 2024.
Kabupaten Banjarnegara: 2.038.005
Kabupaten Wonogiri: 2.047.500
Kabupaten Sragen: 2.049.000
Kota Banjar: 2.070.192
Kabupaten Kuningan: 2.074.666
Kabupaten Pangandaran: 2.086.126
Kabupaten Ciamis: 2.089.464
Kabupaten Rembang: 2.099.689
Kabupaten Blora: 2.101.813
Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Penetapan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upah berpedoman pada struktur skala upah.
Baca Juga: UMR Terendah Jawa Tengah Ada di Banjarnegara, Ini Nominalnya
Daftar UMK Tertinggi 2024 di Indonesia
Sementara itu, dalam ketetapan upah minimum kabupaten/kota terdapat 10 daerah di Indonesia yang memiliki perolehan UMK tertinggi dibandingkan daerah-daerah lainnya.
Adapun daerah yang mendapatkan besaran upah tertinggi yaitu Kota Bekasi dengan nominal sebesar Rp 5.343.430. Kemudian, diikuti oleh daerah yang sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Barat yakni Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Berikut ini adalah daftar UMK 2024 tertinggi di Indonesia.
Kota Bekasi: Rp 5.343.430
Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
DKI Jakarta: Rp 5.067.381
Kota Depok: Rp 4.878.612
Kota Cilegon: Rp 4.815.102
Kota Bogor: Rp 4.813.988
Kota Tangerang: Rp 4.760.289
Kota Surabaya: Rp 4.725.479
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Demikian adalah informasi seputar daftar UMK 2024 terendah hingga tertinggi yang ada di Indonesia.
(SA)
