UMK Wonogiri 2024, Naik Sebesar 4,2 Persen

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Januari 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMK Wonogiri. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Wonogiri. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Besaran Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) Wonogiri 2024 telah ditetapkan. Terdapat kenaikan sekitar 4,2 persen dalam upah minimum dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut ini adalah informasi selengkapnya mengenai besaran UMK Wonogiri.

UMK Wonogiri 2024

Ilustrasi UMK Wonogiri. Foto: Pexels
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah menetapkan UMK untuk kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Wonogiri.
Nominal UMK Wonogiri yang berlaku pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.047.500. Besar upah minimum ini naik sekitar 4,2 persen atau sekitar Rp 79.000 jika dibandingkan UMK Wonogiri pada tahun 2023 yaitu Rp 1.968.448.
Dengan angka tersebut menjadikan Wonogiri berada di urutan kedua terendah UMK Jawa Tengah. Urutan terakhir perolehan upah minimum berada di Kabupaten Banjarnegara dengan besarnya UMK senilai Rp 2.038.005.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, UMK Wonogiri mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Merangkum dari berbagai sumber, besaran upah minimum yang diterima pekerja setiap bulan setiap tahun di Wonogiri dapat diketahui dari rincian berikut ini.

Daftar UMK 2024 Solo Raya

Ilustrasi UMK Wonogiri. Foto: Pexels
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Aspek lain yang menjadi pertimbangan di antaranya inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Adapun dalam menentukan nilai alfa melihat tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS.
Ketetapan upah minimum ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja atau buruh yang bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upah menggunakan struktur skala upah.
Untuk wilayah Solo Raya, UMK tertinggi terdapat di Kabupaten Karanganyar, sedangkan Kabupaten Wonogiri menduduki UMK terendah.
Rincian UMK untuk masing-masing kabupaten dan kota dapat dilihat pada daftar berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)