Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
UMK Yogyakarta 2024 di Berbagai Kabupaten dan Kota
27 Februari 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK ) Yogyakarta 2024 telah diumumkan. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Upah minimum tersebut digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja yang berada di wilayah Yogyakarta mulai tanggal 1 Januari 2024.
Untuk mengetahui berapa UMK Yogyakarta 2024? Simak rincian besarannya di masing-masing kabupaten dan kota.
Besaran UMK Yoygakarta 2024
UMK merupakan upah minimum yang digunakan di suatu kabupaten atau kota tertentu. Dalam penetapan upah, melibatkan berbagai pihak seperti serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan hingga unsur pemerintah.
Selain itu, perhitungan UMK juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan faktor-faktor lain yang menunjukkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten atau kota tersebut.
Mengutip dari laman jogjaprov.go.id, berikut ini adalah daftar besaran upah minimum yang berlaku tahun 2024 untuk kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
1. UMK Kota Yogyakarta 2024
Besaran UMK Kota Yogyakarta di tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.492.997. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sebesar 7,24 persen atau sekitar Rp 168.221,49.
Adapun UMK Kota Yogyakarta pada tahun 2023 sebesar Rp 2.324.775,50.
2. UMK Kabupaten Sleman 2024
Di tahun 2024, UMK Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25 persen atau sebesar Rp 156.457,17, yang kini menjadi Rp 2.315.976,39. Sementara, upah minimum di tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 2.159.519,22.
3. UMK Kabupaten Bantul 2024
UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.216.463. Upah minimum naik sebesar 7,26 persen atau Rp 159.024,18 dari UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 2.066.438,82.
4. UMK Kulon Progo 2024
Kenaikan UMK juga terjadi di Kulon Progo dengan jumlah kenaikan sebesar Rp 157.289,80 atau sebesar 7,67% dari UMK 2023 yaitu Rp 2.050.447,15.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian upah minimum Kulon Progo tahun 2024 menjadi Rp 2.207.736,95.
5. UMK Kabupaten Gunungkidul 2024
Besaran UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.188.041. Upah minimum tersebut naik sebesar Rp138.815 dengan persentase 6,77 persen dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.049.266.
Upah minimum tersebut berlaku kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan, maka perhitungan upah menggunakan struktur dan skala upah.
Dalam menghitung struktur skala upah, terdapat beberapa komponen yang menjadi pertimbangkan antara lain pendidikan, kompetensi dan pengalaman kerja.
(SA)