Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Cek Nominalnya di Sini
28 November 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, terdapat beberapa variabel yang digunakan sebagai rujukan perhitungan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Simak penjelasan dari Berita Bisnis di bawah ini mengenai besaran upah minimum Provinsi Kepri terbaru.
UMP Kepri 2024
Keputusan penetapan UMP Kepri Tahun 2024 tercantum pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
UMP Kepri 2024 meningkat 3,76 persen dari dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.279.194. Adapun jumlah kenaikan adalah sebesar R123.298. Dengan ketetapan ini, UMP Kepri 2024 menjadi Rp3.402.492.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMP Kepri tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Mengutip dari laman kepriprov.go.id, Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
Adanya kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
Dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah, perhitungan UMP 2024 berdasarkan data-data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
ADVERTISEMENT
Adapun data-data yang digunakan, antara lain, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2024, Ini Estimasinya
Daftar UMP 2024
Berikut besaran upah minimum provinsi di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatra yang telah Berita Bisnis rangkum dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
(SA)