UMP Papua 2024, Ini Besarannya di Tiap Wilayah
Konten dari Pengguna
7 Maret 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upah minimum regional (UMP ) tahun 2024 untuk semua provinsi yang ada di Pulau Papua telah diumumkan. Termasuk beberapa provinsi baru yang merupakan hasil pemekaran.
ADVERTISEMENT
Adapun provinsi yang ada di Papua antara lain Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Penetapan upah tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut informasi selengkapnya.
Besaran UMP Papua 2024
Dalam penetapan UMP Papua dilakukan dengan memperhitungkan beberapa variabel, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan faktor-faktor lainnya yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui besaran UMP Papua yang berlaku sejak 1 Januari 2024, berikut adalah rincian untuk upah minimum di masing-masing provinsi.
ADVERTISEMENT
1. Papua
Besaran upah minimum di Provinsi Papua tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270 per bulan. Berdasarkan UMP Papua 2023 yang berada di angka Rp3.864.696, terdapat kenaikan 4,13 persen atau sekitar Rp 159.573.
2. Papua Barat
UMP Papua Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.393.000. Besaran upah minimum provinsi ini naik 3,38 persen atau sekitar Rp111.000 dari UMP Papua Barat tahun sebelumnya yaitu Rp 3.282.000.
3. Papua Pegunungan
Papua Pegunungan merupakan salah satu provinsi baru hasil pemekaran sehingga besaran UMP ditetapkan dengan mengikuti UMP provinsi induk, yakni Provinsi Papua.
Dengan demikian besaran UMP Papua Pegunungan tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270.
4. Papua Tengah
Sama halnya dengan Papua Pegunungan, Papua Tengah juga termasuk provinsi baru hasil pemekaran. Besaran UMP Papua Tengah yakni Rp 4.024.270, di mana angka ini diambil dari besaran UMP Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
5. Papua Selatan
Penetapan UMP Papua Selatan berdasarkan besaran upah minimum provinsi induk, yakni Papua. Dengan demikian, UMP Papua Selatan adalah sebesar 4.024.270.
5. Papua Barat Daya
Besaran UMP Papua Barat Daya juga mengikuti upah minimum yang berlaku di provinsi induk, sehingga UMP Provinsi Barat Daya yakni 4.024.270.
UMP Papua tersebut digunakan sebagai acuan para pengusaha memberi gaji bagi karyawan. Ketetapan upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan gajinya berdasarkan struktur skala upah.
(SA)