UMR Majalengka 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di setiap kabupaten dan kota. Termasuk di Kabupaten Majalengka.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Simak berapa besaran UMR Majalengka 2024 dan daerah lainnya di Jawa Barat dalam uraian di bawah ini.
UMR Majalengka 2024
UMR merupakan upah minimum di suatu provinsi ataupun kabupaten. Penyebutan UMR kini dikenal juga sebagai UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Dalam Surat Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, UMR Kabupaten Majalengka tahun 2024 adalah sebesar Rp2.257.871.
Jika dibandingkan upah minimum pada tahun sebelumnya, terdapat kenaikan sekitar Rp.77.269. Adapun upah minimum Majalengka di tahun 2023 sebesar 2.180.602.
Ketetapan UMR terbaru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat akan diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja yang digunakan adalah berdasarkan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Dengan ditetapkannya UMR terbaru, semua perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut dalam pemberian gaji buruh dan karyawan.
Apabila terdapat perusahaan yang membayar di bawah upah minimal yang ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UMP Riau 2024 dan UMK di Seluruh Wilayahnya
UMR Setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2024
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkan upah minimal di kabupaten dan kota tahun 2024.
Dalam putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang dikutip dari laman jabarprov.go.id, berikut ini adalah daftar rincian upah minimum yang berlaku di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
Kota Bekasi: Rp5.343.430
Kota Bandung: Rp4.209.309
Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
Kota Depok: Rp4.878.612
Kota Bogor: Rp4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
Kabupaten Subang: Rp3.294.485
Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
Kota Sukabumi: Rp2.834.399
Коtа Сіmahi: Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
Kota Cirebon: Rp2.533.038
Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
Kabupaten Garut: Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
Kota Banjar: Rp2.070.192
(SA)
