Konten dari Pengguna

UMP Riau 2024 dan UMK di Seluruh Wilayahnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMP Riau 2024. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP Riau 2024. Foto: Pixabay

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Riau yang berlaku tahun 2024. Besaran upah ini digunakan untuk dasar penetapan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota di Riau.

Adapun upah minimum tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk menentukan upah pekerja. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak uraian mengenai UMP dan UMK Riau di bawah ini.

Besaran UMP Riau 2024

Ilustrasi UMP Riau 2024. Foto: Unsplash

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran UMP Riau tahun 2024 sebesar Rp3.294.625. Jika dibandingkan dengan upah minimum tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar 3,23 persen.

Pada tahun sebelumnya, besaran UMP yang disepakati sebagai dasar penetapan upah minimal untuk pekerja adalah Rp3.191.662.

Dalam menentukan upah minimum, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan juga para pakar menggunakan beberapa indikator untuk perhitungan.

Selain itu, penetapan besaran upah minimum tersebut juga mengacu pada formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan ditetapkannya UMP terbaru, semua perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut dalam pemberian gaji buruh dan karyawan.

Apabila terdapat perusahaan yang membayar upah di bawah UMP, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: UMR Tangerang 2024 dan Daerah Lainnya di Provinsi Banten

Besaran UMK Riau 2024

Ilustrasi UMP Riau 2024. Foto: Pixabay

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Provinsi Riau telah diputuskan. Ketetapan besaran UMK tercantum dalam surat keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 7681/XI/2023.

Berikut ini adalah besaran upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Riau.

  • UMK Dumai 2024: Rp3.867.295,41

  • UMK Rokan Hulu 2024: Rp3.360.920,76

  • UMK Rokan Hilir 2024: Rp3.332.223,92

  • UMK Pekanbaru 2024: Rp3.451.584,95

  • UMK Pelalawan 2024: Rp3.395.359,03

  • UMK Kuantan Singingi 2024: Rp3.467.414,80

  • UMK Indragiri Hulu 2024: Rp3.477.188,91

  • UMK Indragiri Hilir 2024: Rp3.294.625,56

  • UMK Kampar 2024: Rp3.412.764,06

  • UMK Bengkalis 2024: Rp3.693.540,24

  • UMK Siak 2024: Rp3.465.930,75

  • UMK Kepulauan Meranti 2024: Rp3.294.625,56

Ketentuan upah minimum di kabupaten dan kota di Riau telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Pemberian upah berdasarkan UMK Riau diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upah menggunakan struktur skala upah.

Demikian adalah informasi mengenai besaran UMP dan UMK di Provinsi Riau tahun 2024.

(SA)