Konten dari Pengguna

UMR Tangerang 2024 dan Daerah Lainnya di Provinsi Banten

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMR Tangerang 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Tangerang 2024. Foto: Pexels

Pj Gubernur Banten Almuktabar sudah resmi mengumumkan UMR Tangerang 2024, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Keputusan UMR Tangerang 2024 telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Untuk mengetahui informasi mengenai UMR Tangerang 2024 selengkapnya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

UMR Tangerang 2024

Ilustrasi UMR Tangerang 2024. Foto: Pexels

Upah Minimum Regional (UMR) adalah besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada karyawan atau pekerjanya. Beberapa indikator dalam penetapan UMR, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2024, berikut rincian UMR Tangerang 2024:

1. UMR Kota Tangerang

Kota Tangerang termasuk salah satu kota di Indonesia yang perekonomiannya terus mengalami pertumbuhan. UMR Kota Tangerang 2024 naik sebesar 3,83 persen dari Rp 4.584.519 menjadi Rp 4.760.289.

2. UMR Kota Tangerang Selatan

UMR Kota Tangerang Selatan tahun ini pun mengalami kenaikan mencapai 2,62 persen dari tahun sebelumnya. Kini, UMR Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan menjadi Rp 4.670.791. Diketahui, UMR Kota Tangerang Selatan pada tahun 2023 adalah Rp 4.551.45.

3. UMR Kabupaten Tangerang

UMR Kabupaten Tangerang tahun 2024 juga mengalami kenaikan hingga 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988. Pada tahun sebelumnya, UMR Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.527.688.

Baca juga: UMR Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen, Segini Besarannya

UMR 2024 di Daerah Provinsi Banten Lainnya

Ilustrasi UMR 2024. Foto: Pexels

Berikut daftar UMR 2024 di daerah Provinsi Banten lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

  • UMK Kota Cilegon 2024 naik 3,39 persen dari sebelumnya Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.815.102,80

  • UMK Kabupaten Serang 2024 naik 1,51 persen dari sebelumnya Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85

  • UMK Kota Serang 2024 naik 1,41 persen dari sebelumnya Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602,00

  • UMK Kabupaten Pandeglang 2024 naik 1,03 persen dari sebelumnya Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87

  • UMK Kabupaten Lebak 2024 naik 1,16 persen dari sebelumnya Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69

Ketentuan terkait kenaikan UMR tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran UMR tersebut wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Oleh karena itu, para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMR yang ditetapkan. Apabila pengusaha sudah membayar lebih dari UMR, maka juga tak diperbolehkan melakukan pengurangan upah.

(NDA)