UMR Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen, Segini Besarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Desember 2023 4:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMR Gorontalo 2024. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Gorontalo 2024. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upah Minimum Regional (UMR), atau yang kini disebut sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP), Gorontalo tahun 2024 mengalami kenaikan. Penetapan UMR Gorontalo 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat keputusan tersebut, UMR yang akan mulai berlaku di Gorontalo per 1 Januari 2024 adalah sebesar Rp3.025.100. Angka ini naik sebanyak 1,19 persen atau Rp35.750 dibandingkan UMR Gorontalo tahun 2023, yaitu sebesar Rp2.989.350.
“Penetapan ini telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu, dikutip dari laman resmi berita.gorontaloorov.go.id.
Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi, UMR Gorontalo 2024 berada di urutan ketiga teratas, setelah Sulawesi Selatan dengan UMR 2024 sebesar Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara dengan UMR 2024 sebesar Rp3.545.000.

Pengertian UMR

Ilustrasi UMR. Foto: Pixabay
UMR diartikan sebagai suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah ke pekerja yang ditetapkan secara sektoral dan regional.
ADVERTISEMENT
Pada 2010, istilah UMR diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), tapi hingga kini masih ada masyarakat yang tetap menyebutnya dengan UMR.
Adapun penetapan UMR di setiap Kabupaten/Kota dapat berbeda-beda karena didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan di tiap perusahaan dengan kondisi dan penempatan wilayah yang berbeda-beda.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi UMR

Ilustrasi UMR. Foto: Pexels
Merujuk jurnal bertajuk Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Menggunakan Model Spatial Autoregressive (SAR) oleh Merdekawaty, Ispriyanti, dan Sugito, berikut faktor-faktor yang memengaruhi penetapan UMK:

1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum.
ADVERTISEMENT
KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulannya.

2. Indeks Harga Konsumen (IHK)

Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang tercermin dalam IHK. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi sebuah rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.

3. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah.
Menurut bps.go.id, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
ADVERTISEMENT
(NDA)