Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
UMR Purwokerto 2024 dan Wilayah Jawa Tengah Lainnya
20 Desember 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Regional atau UMR Purwokerto 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun penetapan kenaikan UMR Purwokerto 2024 ini diketahui menggunakan formula penghitungan upah minum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lain yang sesuai regulasi pemerintah pusat dan Kemenaker.
Lantas, berapa besaran UMR Purwokerto atau Kabupaten Banyumas 2024? Bagi masyarakat yang bekerja di wilayah Purwokerto, berikut besaran upah minimum yang akan diterima per 1 Januari 2024.
UMR Purwokerto 2024
Merujuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, UMR Purwokerto 2024 adalah sebesar Rp2.195.960. Upah minimum tersebut naik sebanyak Rp77.837 dibandingkan UMR Purwokerto 2023, yaitu Rp2.118.123.
Diatur pula dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pengusaha harus memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai dengan UMR, atau kini disebut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), yang berlaku di kota/kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha juga diminta untuk tidak membayarkan upah kurang dari UMR yang sudah ditetapkan. Apabila pengusaha sudah membayar lebih dari UMR, maka juga tak diperbolehkan melakukan pengurangan upah.
UMR 2024 di Wilayah Jawa Tengah Lainnya
Tidak hanya Purwokerto, kenaikan UMR juga terjadi di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah lainnya. Berikut daftarnya seperti dikutip dari Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/57 Tahun 2023:
ADVERTISEMENT
(NDA)