Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
UMP Sultra 2024 Naik Rp126 Ribu, Ini Rinciannya
28 November 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perhitungan kenaikan UMP Sultra ini mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, penetapan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. Simak uraian selengkapnya untuk mengetahui besaran UMP Sultra terbaru.
Daftar UMP Sultra 2024
Mayoritas provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2024, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara.
UMP Sultra meningkat 4,60 persen dari UMP tahun lalu. Jumlahnya naik sebesar Rp126.000 dari UMP 2023 yang berjumlah Rp2.758.984. Dengan adanya kenaikan tersebut, UMP Sultra 2024 menjadi Rp2.885.964 per bulan.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu tahun atau lebih maka pengusaha wajib menetapkan struktur skala upah.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMP 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan tak boleh memberi upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy, menyampaikan baru terdapat tiga dari 17 kabupaten/kota di Sultra yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota yaitu Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara.
Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur harus mengumumkan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 tersebut paling lambat pada 21 November 2023. Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024, Begini Simulasinya
Daftar UMP 2024 di Sulawesi
Sebagai informasi, berikut daftar UMP 2024 di Sulawesi yang telah ditetapkan Gubernur berdasarkan data dari Dewan Pengupahan Nasional:
ADVERTISEMENT
(SA)