Konten dari Pengguna

UMP Sultra 2024 Naik Rp126 Ribu, Ini Rinciannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 November 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi UMP Sultra 2024. Foto : Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP Sultra 2024. Foto : Unsplash
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun depan akan meningkat. Besaran UMP Sultra 2024 naik sebanyak Rp126 ribu dari UMP sebelumnya atau 2023.
ADVERTISEMENT
Perhitungan kenaikan UMP Sultra ini mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, penetapan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. Simak uraian selengkapnya untuk mengetahui besaran UMP Sultra terbaru.

Daftar UMP Sultra 2024

Ilustrasi UMP Sultra 2024. Foto : Unsplash
Mayoritas provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2024, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara.
UMP Sultra meningkat 4,60 persen dari UMP tahun lalu. Jumlahnya naik sebesar Rp126.000 dari UMP 2023 yang berjumlah Rp2.758.984. Dengan adanya kenaikan tersebut, UMP Sultra 2024 menjadi Rp2.885.964 per bulan.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu tahun atau lebih maka pengusaha wajib menetapkan struktur skala upah.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMP 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan tak boleh memberi upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy, menyampaikan baru terdapat tiga dari 17 kabupaten/kota di Sultra yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota yaitu Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara.
Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur harus mengumumkan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 tersebut paling lambat pada 21 November 2023. Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 paling lambat pada 30 November 2023.

Daftar UMP 2024 di Sulawesi

Ilustrasi UMP Sultra 2024. Foto : Pexels
Sebagai informasi, berikut daftar UMP 2024 di Sulawesi yang telah ditetapkan Gubernur berdasarkan data dari Dewan Pengupahan Nasional:
ADVERTISEMENT
(SA)