UMR Bandung 2021 dan Wilayah Jawa Barat Lainnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
14 September 2021 6:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
UMR Bandung 2021 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat. Upah Minimum Regional atau yang disingkat menjadi UMR merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan. Ditetapkannya UMR bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda. Sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
- Kebutuhan;
- Indeks harga konsumen (IHK);
- Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
- Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
- Kondisi pasar kerja;
- Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Ilustrasi Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

UMR Bandung 2021 dan Wilayah Jawa Barat Lainnya

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMR atau UMK 2021 se-Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, terkait pandemi COVID-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Rincian UMR Bandung 2021 Wilayah Jawa Barat Lainnya
Berikut daftar lengkap UMR Bandung 2021 dan berbagai daerah kabupaten/kota di Jawa Barat lainnya.
Kota Bandung = Rp 3.742.276,48
Kabupaten Bandung = Rp 3.241.929,67
Kabupaten Bandung Barat = Rp 3.248.283,28
Kabupaten Karawang = Rp 4.798.312,00
Kota Bekasi = Rp 4.782.935,64
Kabupaten Bekasi = Rp 4.791.843,90
Kota Depok = Rp 4.339.514,73
Kota Bogor = Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor = Rp 4.217.206,00
Kabupaten Purwakarta = Rp 4.173.568,61
Kabupaten Sumedang = Rp 3.241.929,67
Kota Cimahi = Rp 3.241.929,00
Kabupaten Sukabumi = Rp 3.125.444,72
Kabupaten Subang = Rp 3.064.218,08
Kabupaten Cianjur = Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi = Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu = Rp 2.373.073,46
Kota Tasikmalaya = Rp 2.264.093,28
ADVERTISEMENT
Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon = Rp 2.271.201,73
Kabupaten Cirebon = Rp 2.269.556,75
Kabupaten Garut = Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka = Rp 2.009.000,00
Kabupaten Kuningan = Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis = Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran = Rp 1.860.591,33
Kota Banjar = Rp 1.831.884,83
(AMP)