UMR Bogor 2022 dan Upah Minimum Daerah Sekitar Jabodetabek

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai UMR Jabodetabek termasuk UMR Bogor 2022 termasuk yang banyak dicari oleh masyarakat. Pasalnya, hampir setiap tahun jumlah UMR di wilayah Jabodetabek kerap berada di posisi teratas di Indonesia. Lantas apakah untuk tahun 2022 mengalami kenaikan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
UMR atau upah minimum regional merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja. Ditetapkannya UMR bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.
Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada. Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Dalam peraturan tersebut UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi dan Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
Kebutuhan;
Indeks harga konsumen (IHK);
Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
Kondisi pasar kerja;
Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Daftar UMR Bogor dan daerah Jabodetabek 2022
Mengutip buku Suara dari Bogor Membangun oleh Bungaran Saragih (2018), Bogor merupakan daerah yang merepresentasikan pedesaan-perkotaan (rural urban), yang mana dunia pertanian dan industri dapat saling berdampingan untuk membangun perekonomian.
Pada dasarnya UMR atau Upah Minimum Regional dapat diartikan sebagai besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemiliki usaha kepada karyawan atau pekerjanya. Secara umum UMR tersebut dapat dibagi menjadi 2 tingkatan, yakni UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku di daerah provinsi, dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) yang berlaku di daerah kota/kabupaten tertentu.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Sedangkan dalam wilayah Jabodetabek, UMR Bogor 2022 menempati urutan ke-5 tertinggi untuk Kota Bogor, dan urutan ke-9 untuk Kabupaten Bogor. Berikut adalah rincian UMK wilayah Jabodetabek dari tertinggi hingga terendah:
UMK 2022 Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
UMK 2022 Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
UMP 2022 DKI Jakarta: Rp4.452.724
UMK 2022 Kota Depok: Rp4.377.231,93
UMK 2022 Kota Bogor: Rp4.330.249,57
UMK 2022 Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
UMK 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
UMK 2022 Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
UMK 2022 Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
Nah, setelah mengetahui besar UMR Jabodetabek dan UMK Bogor untuk tahun 2022 berikut ini perbandingan UMK Bogor selama 5 tahun terakhir. Perbandingan angka ini dapat menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Bogor selama beberapa tahun terakhir.
Kabupaten Bogor 2017: Rp2.975.000 atau Kota Bogor 2017: Rp3.204.551
Kabupaten Bogor 2018: Rp3.483.667 atau Kota Bogor 2018: Rp3.557.146
Kabupaten Bogor 2019: Rp3.763.405 atau Kota Bogor 2019: Rp3.842.745
Kabupaten Bogor 2020: Rp4.083.670 atau Kota Bogor 2020: Rp4.169.806
Kabupaten Bogor 2021: Rp 4.217.206 atau Kota Bogor 2021: Rp 4.169.806
Demikian ulasan singkat mengenai UMR Jabodetabek termasuk Kabupaten dan Kota Bogor 2022. Semoga bermanfaat!
(SRS)
