Konten dari Pengguna

UMR Cikarang 2021 dan Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMR Cikarang. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Cikarang. Sumber: Pixabay

UMR atau upah minimum regional merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan. Ditetapkannya UMR bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.

Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda. Sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.

Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:

Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

a. Kebutuhan;

b. Indeks harga konsumen (IHK);

b. Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;

d. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;

e. Kondisi pasar kerja;

f. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.

Jalan Tol Cikarang Utama. Foto: Dok. Jasa Marga

UMR Cikarang 2021

Untuk UMK/UMR Jabodetabek, meliputi wilayah Tangerang, Kota Bekasi, Cikarang, dan Bogor. Berikut adalah rincian UMK/UMR Jabodetabek termasuk UMR Cikarang 2021, 2020, dan 2019.

Kabupaten/Kota - UMK 2021 - UMK 2020 - UMK 2019

Kabupaten Bekasi (Cikarang) - 4.791.843,90 - 4.498.961 - 4.146.126

Kota Tangerang - 4.262.015,37 - 4.119.029 - 3.869.717

Kabupaten Tangerang - 4.230.792,65 - 4.168.268 - 3.841.368

Kota Tangerang Selatan - 4.230.792,65 - 4.168.268 - 3.841.368

Kota Bekasi - 4.782.935,64 - 4.589.708 - 4.229.756

Kabupaten Bogor - 4.217.206,00 - 4.083.670 - 3.763.405

Kota Bogor - 4.169.806,58 - 4.169.806 - 3.842.785

Perbandingan UMP/UMR 2021 Provinsi di Indonesia

Aceh: Rp 3.165.031,00

Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06

Sumatra Barat: Rp 2.484.041,00

Riau: Rp 2.888.564,01

Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00

Jambi: Rp 2.630.162,13

Sumatera Selatan: Rp 3.043.111,00

Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66

Bengkulu: Rp 2.215.000,00

Lampung: Rp 2.432.001,57

Jawa Barat: Rp 1.810.351,36

DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548

Banten: Rp 2.460.996,54

Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00

Yogyakarta: Rp 1.765.000,00

Jawa Timur: Rp 1.868.777,08

Bali: Rp 2.494.000,00

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00

Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65

Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59

Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70

Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72

Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00

Maluku: Rp 2.604.961,00

Maluku Utara: Rp 2.721.530,00

Gorontalo: Rp 2.788.826,00

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52

Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00

Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

Papua: Rp 3.516.700,00

Papua Barat: Rp 3.134.600,00

(AMP)