UMR Jakarta 2024 dan Kota-kota Penyangga di Sekitarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai upah minimum atau UMR Jakarta 2024 penting diketahui oleh berbagai pihak. Upah minium yang berlaku digunakan sebagai dasar bagi perusahaan untuk memberikan gaji ke pekerja atau buruh.
Ketetapan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jakarta sehingga dapat memberikan jaminan penghasilan yang lebih stabil. Untuk mengetahui UMR Jakarta 2024 dan kota-kota penyangga di sekitarnya, simak informasinya di bawah ini.
UMR Jakarta 2024
UMR merupakan istilah untuk merujuk upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Namun, kini penyebutannya diganti dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten/kota).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran upah minimum Jakarta pada 2024 sebesar Rp5.067.381. Penetapan tersebut meningkat sebesar 3,6 persen atau Rp165.583 dari tahun sebelumnya. Adapun UMR Jakarta pada 2023 tercatat sebesar Rp4.901.798.
Dalam menentukan upah minimum tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor seperti inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Penetapan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Hal ini juga dapat dijadikan pedoman bagi pemberi kerja dalam memberikan upah ke pekerja. Bila pengusaha melanggar kewajiban tersebut, ia akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha juga perlu menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Sebagai perbandingan besaran upah minimum antar-kabupaten atau kota, berikut nominal UMR yang berlaku di wilayah-wilayah di Jabodetabek.
DKI Jakarta: Rp5.067.381
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
Kota Bogor: Rp4.813.988
Kota Depok: Rp4.878.612
Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988
Kota Tangerang: Rp4.760.289
Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791
Kota Bekasi: Rp5.343.430
Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
Baca Juga: UMK Batang 2024 dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah
(SA)
