UMR Karawang 2021 Beserta Aturan Ketetapannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMR Karawang 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Upah Minimum Regional atau UMR merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan. Ditetapkannya UMR bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.
Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda. Sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
Kebutuhan;
Indeks harga konsumen (IHK);
Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
Kondisi pasar kerja;
Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
UMR Karawang 2021 dan Wilayah Lain di Jawa Barat
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMK 2021 se-Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, terkait pandemi COVID-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
UMR Kabupaten 2021 tetap tertinggi di Jawa Barat dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah, yaitu Rp1.831.884,83.
Rincian UMR Karawang 2021 dan Berbagai Wilayah di Jawa Barat
Berikut daftar lengkap UMK Karawang 2021 dan berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah:
Kabupaten Karawang = Rp 4.798.312,00
Kota Bekasi = Rp 4.782.935,64
Kabupaten Bekasi = Rp 4.791.843,90
Kota Depok = Rp 4.339.514,73
Kota Bogor = Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor = Rp 4.217.206,00
Kabupaten Purwakarta = Rp 4.173.568,61
Kota Bandung = Rp 3.742.276,48
Kabupaten Bandung Barat = Rp 3.248.283,28
Kabupaten Sumedang = Rp 3.241.929,67
Kabupaten Bandung = Rp 3.241.929,67
Kota Cimahi = Rp 3.241.929,00
Kabupaten Sukabumi = Rp 3.125.444,72
Kabupaten Subang = Rp 3.064.218,08
Kabupaten Cianjur = Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi = Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu = Rp 2.373.073,46
Kota Tasikmalaya = Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon = Rp 2.271.201,73
Kabupaten Cirebon = Rp 2.269.556,75
Kabupaten Garut = Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka = Rp 2.009.000,00
Kabupaten Kuningan = Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis = Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran = Rp 1.860.591,33
Kota Banjar = Rp 1.831.884,83
(AMP)
