Konten dari Pengguna

UMR Medan 2021 dan Wilayah Sumut Lainnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMR Medan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Medan. Foto: Shutterstock

UMR Medan 2021 mengacu pada keputusan Gubernur Sumut berdasarkan Nomor 188.44/528/KPTS /2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2021. Namun, sekarang ini UMK di Medan mengalami kenaikan sebesar Rp 107.341, yaitu menjadi Rp 3.329.867.

UMR atau upah minimum regional merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan. Ditetapkannya UMR bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.

Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda. Oleh karena itu, setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.

Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut, UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:

Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

a. Kebutuhan;

b. Indeks harga konsumen (IHK);

b. Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;

d. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;

e. Kondisi pasar kerja;

f. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.

UMR Medan 2021

Pajak Ikan Lama, Kecamatan Medan Barat. Foto: kumparan

Berikut adalah rincian UMR Medan 2021 dan UMK/UMR kabupaten/kota di Sumatera Utara lainnya pada tahun 2020, 2019, 2018, dan 2017 sebagaimana menurut Disnaker Provinsi Sumut.

Kabupaten/Kota - UMK 2017 - UMK 2018 - UMK 2019 - UMK 2020

1. Medan - Rp. 2,528,815 - Rp. 2,749,074 - Rp. 2,969,824 - Rp. 3,222,556 (sekarang 3.329.867)

2. Samosir - Rp. 2,078,400 - Rp. 2,259,428 - Rp. 2,440,860 - Rp. 2,648,577

3. Humbang Hasundutan - Rp. 1,980,666 - Rp. 2,153,182 - Rp. 2,326,083 - Rp. 2,524,032

4. Pematang Siantar - Rp. 1,963,000 - Rp. 2,133,977 - Rp. 2,305,335 - Rp. 2,501,519

5. Binjai - Rp. 2,051,878 - Rp. 2,230,597 - Rp. 2,409,714 - Rp. 2,614,781

6. Toba Samosir - Rp. 2,094,123 - Rp. 2,276,521 - Rp. 2,459,326 - Rp. 2,668,614

7. Nias - Rp. 2,039,808 - Rp. 2,217,476 - Rp. 2,395,539 - Rp. 2,560,336

8. Deli Serdang - Rp. 2,491,618 - Rp. 2,720,100 - Rp. 2,938,524 - Rp. 3,188,592

9. Padang Lawas Utara - Rp. 2,171,944 - Rp. 2,361,120 - Rp. 2,550,718 - Rp. 2,767,784

10. Sibolga Rp. 2,357,247 - Rp. 2,562,563 - Rp. 2,768,337 - Rp. 3,004,000

11. Tapanuli Tengah - Rp. 2,221,459 - Rp. 2,414,949 - Rp. 2,608,869 - Rp. 2,830,884

12. Tapanuli Selatan - Rp. 2,278,084 - Rp. 2,476,505 - Rp. 2,675,368 - Rp. 2,903,042

13. Tapanuli Utara - Rp. 1,995,422 - Rp. 2,169,223 - Rp. 2,343,411 - Rp. 2,542,836

14. Karo - Rp. 2,409,377 - Rp. 2,619,234 - Rp. 2,829,558 - Rp. 3,070,354

15. Dairi - Rp. 1,965,100 - Rp. 2,136,260 - Rp. 2,307,801 - Rp. 2,504,195

16. Padang Sidimpuan - Rp. 2,100,000 - Rp. 2,283,000 - Rp. 2,466,325 - Rp. 2,676,209

17. Serdang Bedagai - Rp. 2,251,600 - Rp. 2,447,714 - Rp. 2,644,265 - Rp. 2,869,292

18. Langkat - Rp. 2,127,375 - Rp. 2,312,670 - Rp. 2,498,377 - Rp. 2,711,000

19. Tebing Tinggi - Rp. 1,991,529 - Rp. 2,164,991 - Rp. 2,338,840 - Rp. 2,537,875

20. Labuhan Batu - Rp. 2,272,000 - Rp. 2,469,891 - Rp. 2,668,223 - Rp. 2,895,289

21. Labuhan Batu Selatan - Rp. 2,300,000 - Rp. 2,500,330 - Rp. 2,701,106 - Rp. 2,930,970

22. Labuhan Batu Utara - Rp. 2,251,600 - Rp. 2,447,714 - Rp. 2,644,265 - Rp. 2,869,292

23. Batu Bara - Rp. 2,504,499 - Rp. 2,722,640 - Rp. 2,941,269 - Rp. 3,191,570

24. Tanjung Balai - Rp. 2,214,822 - Rp. 2,407,733 - Rp. 2,601,073 - Rp. 2,822,425

25. Mandailing Natal - Rp. 2,112,250 - Rp. 2,296,250 - Rp. 2,480,700 - Rp. 2,691,808

26. Gunung Sitoli - Rp. 2,042,826 - Rp. 2,220,757 - Rp. 2,399,083 - Rp. 2,603,245

27. Asahan - Rp. 2,208,787 - Rp. 2,401,172 - Rp. 2,593,986 - Rp. 2,814,734

28. Padang Lawas - Rp. 2,146,868 - Rp. 2,333,860 - Rp. 2,521,268 - Rp. 2,735,827

29. Simalungun - Rp. 2,045,843 - Rp. 2,224,035 - Rp. 2,402,626 - Rp. 2,607,089

(AMP)