Konten dari Pengguna

UMR Medan 2023 dan Daerah Sumatera Utara Lainnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMR Medan 2023. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Medan 2023. Foto: Pexels

Upah Minimum Regional atau UMR Medan 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Kenaikan UMR Medan tahun ini diketahui mencapai 7,52%, sementara jika dibandingkan se-Sumatera Utara naik mencapai 7,45%.

Kenaikan UMR Medan 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMR Medan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Lantas, berapa besaran UMR Medan 2023? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui besaran UMR Medan 2023 dan beberapa daerah di Sumatera Utara lainnya.

UMR Medan 2023

Ilustrasi UMR Medan 2023. Foto: Unsplash

Sebagai informasi, Upah Minimum Regional (UMR) diartikan sebagai suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah ke pekerja yang ditetapkan secara sektoral dan regional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMR Medan kini mengalami kenaikan sebesar Rp 253.472, atau lebih tinggi daripada tahun sebelumnya, yakni Rp 3.370.645 per bulan.

Gaji UMR Medan tahun ini pun menjadi upah minimum tertinggi dibandingkan 24 kabupaten kota lain di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan bahwa ketetapan UMR Medan ini merupakan pilihan terbaik.

UMR 2023 di Daerah Sumatera Utara Lainnya

Ilustrasi UMR 2023 di daerah Sumatera Utara lainnya. Foto: Pixabay

Sebanyak 7 daerah diketahui mengikuti UMP sebagai upah minimum mereka. Berikut ini daftar UMR seluruh kabupaten kota se-Sumatera Utara:

  1. Nias naik menjadi Rp 2,7 juta

  2. Mandailing Natal naik menjadi Rp 2,8 juta

  3. Tapanuli Selatan naik menjadi Rp 3 juta

  4. Tapanuli Tengah naik menjadi Rp 3 juta

  5. Tapanuli Utara naik menjadi Rp 2,7 juta

  6. Toba naik menjadi Rp 2,8 juta

  7. Labuhan Batu naik menjadi Rp 3,1 juta

  8. Asahan naik menjadi Rp 3 juta

  9. Simalungun naik menjadi Rp 2,8 juta

  10. Karo naik menjadi Rp 3,2 juta

  11. Deli Serdang naik menjadi Rp 3,4 juta

  12. Langkat naik menjadi Rp 2,9 juta

  13. Pakpak Bharat naik menjadi Rp 2,7 juta

  14. Serdang Begadai naik menjadi Rp 3 juta

  15. Batu Bara naik menjadi Rp 3,4 juta

  16. Padang Lawas naik menjadi Rp 2,9 juta

  17. Labuhan Batu Selatan naik menjadi Rp 3,1 juta

  18. Labuhan Batu Utara naik menjadi Rp 3 juta

  19. Sibolga naik menjadi Rp 3,1 juta

  20. Tanjung Balai naik menjadi Rp 3 juta

  21. Tebing Tinggi naik menjadi Rp 2,7 juta

  22. Medan naik menjadi Rp 3,6 juta

  23. Binjai naik menjadi Rp 2,8 juta

  24. Padang Sidempuan naik menjadi Rp 2,8 juta

  25. Gunung Sitoli naik menjadi Rp 2,7 juta

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Artinya, gaji yang diterima pekerja bisa saja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu UMR?

chevron-down

Upah Minimum Regional (UMR) diartikan sebagai suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah ke pekerja yang ditetapkan secara sektoral dan regional.

Berapa UMR Binjai 2023?

chevron-down

UMR Binjai 2023 adalah Rp 2,8 juta.

Berapa UMR Nias 2023?

chevron-down

UMR Nias 2023 adalah Rp 2,7 juta