Konten dari Pengguna

UMR Medan 2023 dan Daerah Sumatera Utara Lainnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 Mei 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMR Medan 2023. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMR Medan 2023. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Regional atau UMR Medan 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Kenaikan UMR Medan tahun ini diketahui mencapai 7,52%, sementara jika dibandingkan se-Sumatera Utara naik mencapai 7,45%.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMR Medan 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMR Medan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Lantas, berapa besaran UMR Medan 2023? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui besaran UMR Medan 2023 dan beberapa daerah di Sumatera Utara lainnya.

UMR Medan 2023

Ilustrasi UMR Medan 2023. Foto: Unsplash
Sebagai informasi, Upah Minimum Regional (UMR) diartikan sebagai suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah ke pekerja yang ditetapkan secara sektoral dan regional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMR Medan kini mengalami kenaikan sebesar Rp 253.472, atau lebih tinggi daripada tahun sebelumnya, yakni Rp 3.370.645 per bulan.
ADVERTISEMENT
Gaji UMR Medan tahun ini pun menjadi upah minimum tertinggi dibandingkan 24 kabupaten kota lain di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan bahwa ketetapan UMR Medan ini merupakan pilihan terbaik.

UMR 2023 di Daerah Sumatera Utara Lainnya

Ilustrasi UMR 2023 di daerah Sumatera Utara lainnya. Foto: Pixabay
Sebanyak 7 daerah diketahui mengikuti UMP sebagai upah minimum mereka. Berikut ini daftar UMR seluruh kabupaten kota se-Sumatera Utara:
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Artinya, gaji yang diterima pekerja bisa saja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan.
(NDA)