UMR Medan 2023 dan Daerah Sumatera Utara Lainnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upah Minimum Regional atau UMR Medan 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Kenaikan UMR Medan tahun ini diketahui mencapai 7,52%, sementara jika dibandingkan se-Sumatera Utara naik mencapai 7,45%.
Kenaikan UMR Medan 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMR Medan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Lantas, berapa besaran UMR Medan 2023? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui besaran UMR Medan 2023 dan beberapa daerah di Sumatera Utara lainnya.
UMR Medan 2023
Sebagai informasi, Upah Minimum Regional (UMR) diartikan sebagai suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah ke pekerja yang ditetapkan secara sektoral dan regional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMR Medan kini mengalami kenaikan sebesar Rp 253.472, atau lebih tinggi daripada tahun sebelumnya, yakni Rp 3.370.645 per bulan.
Gaji UMR Medan tahun ini pun menjadi upah minimum tertinggi dibandingkan 24 kabupaten kota lain di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan bahwa ketetapan UMR Medan ini merupakan pilihan terbaik.
UMR 2023 di Daerah Sumatera Utara Lainnya
Sebanyak 7 daerah diketahui mengikuti UMP sebagai upah minimum mereka. Berikut ini daftar UMR seluruh kabupaten kota se-Sumatera Utara:
Nias naik menjadi Rp 2,7 juta
Mandailing Natal naik menjadi Rp 2,8 juta
Tapanuli Selatan naik menjadi Rp 3 juta
Tapanuli Tengah naik menjadi Rp 3 juta
Tapanuli Utara naik menjadi Rp 2,7 juta
Toba naik menjadi Rp 2,8 juta
Labuhan Batu naik menjadi Rp 3,1 juta
Asahan naik menjadi Rp 3 juta
Simalungun naik menjadi Rp 2,8 juta
Karo naik menjadi Rp 3,2 juta
Deli Serdang naik menjadi Rp 3,4 juta
Langkat naik menjadi Rp 2,9 juta
Pakpak Bharat naik menjadi Rp 2,7 juta
Serdang Begadai naik menjadi Rp 3 juta
Batu Bara naik menjadi Rp 3,4 juta
Padang Lawas naik menjadi Rp 2,9 juta
Labuhan Batu Selatan naik menjadi Rp 3,1 juta
Labuhan Batu Utara naik menjadi Rp 3 juta
Sibolga naik menjadi Rp 3,1 juta
Tanjung Balai naik menjadi Rp 3 juta
Tebing Tinggi naik menjadi Rp 2,7 juta
Medan naik menjadi Rp 3,6 juta
Binjai naik menjadi Rp 2,8 juta
Padang Sidempuan naik menjadi Rp 2,8 juta
Gunung Sitoli naik menjadi Rp 2,7 juta
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Artinya, gaji yang diterima pekerja bisa saja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu UMR?

Apa itu UMR?
Upah Minimum Regional (UMR) diartikan sebagai suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah ke pekerja yang ditetapkan secara sektoral dan regional.
Berapa UMR Binjai 2023?

Berapa UMR Binjai 2023?
UMR Binjai 2023 adalah Rp 2,8 juta.
Berapa UMR Nias 2023?

Berapa UMR Nias 2023?
UMR Nias 2023 adalah Rp 2,7 juta
