UMR Solo 2021, Berikut Besarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Juli 2021 6:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kabar gembira untuk kamu yang berdomisili di Solo dan wilayah Jawa Tengah lainnya. Upah Minimum Regional (UMR) yang baru telah ditetapkan. Perlu kamu ketahui, saat ini, istilah UMR telah berganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
ADVERTISEMENT
Nah, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah menetapkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810 atau naik sebesar 2,94% dari tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti mengatakan, penetapan UMK Solo didasari hasil rapat antara Pemkot Solo dengan Dewan Pengupahan, terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
Dikutip dari kumparanBISNIS, menurut Ariani, upah minimum merupakan upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, tidak terpengaruh dengan penetapan UMK.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.
ADVERTISEMENT
"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dikutip dari Antara, Minggu (22/11).
Menurut Ganjar, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.
Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujar Ganjar.
Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. "Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar.
ADVERTISEMENT

Berikut ini penulis rangkum besaran UMK di wilayah Jawa Tengah.

Daftar UMK Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
Daftar UMK Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
Daftar UMK Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
Demikianlah ulasan singkat mengenai besaran UMK di Solo dan wilayah Jawa Tengah lainnya. Semoga bermanfaat!
(AAG)