UMR Tangerang 2022 Naik, Ini Faktor Penyebab Peningkatannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Maret 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi UMR. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi UMR. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
UMR Tangerang 2022 mengalami kenaikan upah sebesar 0,56 persen dengan kenaikan dua teratas diperoleh Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen dan Lebak sebesar 0,81 persen. Hal ini didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
UMR atau Upah Minimum Regional merupakan sebuah standar pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah wilayah setempat. Mengutip dari halaman Kementerian Tenaga Kerja, hal ini dilakukan guna melindungi pekerja/buruh agar dalam pemberian upah tidak dibayar rendah. Selain itu, penetapan UMR merupakan salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk melepaskan kemiskinan, serta mendorong perekonomian di Indonesia.
Wilayah Tangerang disebut memiliki UMR yang relatif tinggi dan cenderung mengalami kenaikan karena didominasi oleh kawasan industri. Melansir dari halaman BPS Provinsi Banten, Tangerang sendiri sudah memiliki UMR di kisaran Rp 4.199.299 di mana tidak jauh berbeda dengan wilayah Jakarta.
Tidak hanya Kota Tangerang, wilayah di Provinsi Banten juga mengalami kenaikan. Berikut daftar UMR di Wilayah Banten termasuk UMR Tangerang 2022.
ADVERTISEMENT

UMR Tangerang 2022 Beserta Wilayah di Provinsi Banten

Illustrasi Upah Pekerja. Foto: Unsplash
Menurut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk-2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022, upah minimum wilayah Banten ditetapkan sebesar Rp 2.501.203,11. Adanya kenaikan upah minimum wilayah Banten pada tahun 2022 juga mempengaruhi kenaikan upah minimum setiap kota di wilayah Banten.
Berikut Daftar UMR Tangerang 2022 beserta kota di wilayah Banten lainnya:
Kota Cilegon: Rp 4.340.254
Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214
Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792
Kabupaten Serang: Rp 4. 215.180
Kabupaten Serang: Rp 3.850.526
Kabupaten Pandeglang: Rp 2.800.292
Kabupaten Lebak: Rp 2.773.590

Faktor Penyebab Kenaikan UMR Tangerang 2022 Beserta Wilayah Lainnya

Seperti yang sudah diketahui, upah minimum ditetapkan oleh pemerintah guna mengentaskan masyarakat Indonesia dari kemiskinan serta memajukan perekonomian Indonesia. Namun, adanya pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya inflasi serta mempengaruhi laju perekonomian, terutama di wilayah Banten.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memperbaiki perekonomian, pemerintah pun menetapkan kebijakan pengupahan baru di tahun 2022. Diharapkan kebijakan pengupahan yang sudah ditetapkan dapat membantu para pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendapatkan penghidupan yang layak.
Sekian ulasan mengenai UMR Tangerang 2022 beserta wilayah di Provinsi Banten. Diharapkan dengan adanya tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui informasi mengenai kondisi upah minimum di Indonesia. Semoga bermanfaat!

(NDA)