Undang-undang yang Menjadi Dasar Pendirian BUMD adalah Ini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BUMD memiliki undang-undang tersendiri sebagai dasar hukum pendiriannya. Undang-undang ini secara garis besar menjabarkan pengertian dan modal yang ada pada BUMD.
Pendirian BUMD sendiri salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan potensi daerah yang ada. Adapun modalnya berada pada pemerintah daerah terkait.
Untuk mengetahui undang-undang yang menjadi dasar pendirian BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah, simak informasi selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Undang-undang yang Menjadi Dasar Pendirian BUMD
Mengutip ditjenpp.kemenkumham.go.id, undang-undang yang menjadi dasar pendirian BUMD adalah UU Nomor 5 Tahun 1963 tentang Perusahaan Daerah.
Undang-undang ini menjabarkan pengertian tentang perusahaan daerah dan faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atau sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Merujuk skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra, BUMD diartikan sebagai suatu bentuk usaha pemerintah daerah agar dapat meningkatan pendapatan asli daerahnya, sehingga tak tergantung pada pemerintah pusat.
BUMD sendiri terbagi atas dua bentuk, yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berikut penjelasan dari kedua bentuk tersebut selengkapnya.
Baca Juga: Contoh BUMD di DKI Jakarta dan Profil Singkatnya
Bentuk BUMD di Indonesia
Berikut bentuk BUMD di Indonesia yang dikutip dari skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra:
1. Perusahaan Umum Daerah
Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tak dibagi menjadi saham.
Jika perusahaan umum daerah akan dimiliki beberapa daerah, bentuk badan hukumnya harus diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.
2. Perusahaan Perseoran Daerah
Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen saham modalnya milik daerah.
Dalam hal ini pemegang saham perusahaan perseroan daerah dipegang beberapa daerah dan salah satu daerahnya merupakan pemegang saham mayoritas.
Tujuan Pendirian BUMD
Pada dasarnya, tujuan pendirian BUMD adalah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Caranya dengan memanfaatkan potensi daerah yang ada.
Adapun tujuan pendirian BUMD lainnya menurut Maizal dalam skripsi Tinjauan Huku Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Luwu Timur, yakni:
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
Mengejar dan mencari keuntungan.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa untuk masyarakat.
Penyelenggara kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah.
(MQ)
