Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Unsur-unsur Perpajakan di Indonesia dan Penjelasannya
6 Maret 2023 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui unsur-unsur perpajakan menjadi sebuah keharusan, terutama bagi mereka yang sehari-harinya selalu bersinggungan dengan pajak . Dengan begitu, kamu dapat mengetahui perencanaan dan besaran tarif pajak.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pajak adalah pembayaran wajib masyarakat ke pada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
Dikutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Pajak karya Moh. Taufik, unsur-unsur perpajakan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu subyek pajak, wajib pajak, obyek pajak, dan tarif pajak. Penjelasan lengkapnya akan dijabarkan dalam uraian berikut.
Unsur-unsur Perpajakan
Merangkum buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kls 8 oleh Mohammad Yasin, dkk dan Ekonomi Dunia Keseharian Kita terbitan Yudhistira Ghalia Indonesia, unsur-unsur perpajakan di Indonesia adalah:
1. Subyek Pajak
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Subyek pajak belum tentu wajib pajak . Orang pribadi atau badan baru menjadi wajib pajak jika telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
ADVERTISEMENT
Adapun pengertian subyek pajak menurut UU No. 17 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1, 2, 3, dan 4, tentang Pajak Penghasilan terbagi menjadi dua, di antaranya sebagai berikut:
A. Subyek Pajak Dalam Negeri
B. Subjek Pajak Luar Negeri
Subyek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia serta badan yang tidak punya kedudukan di Indonesia, namun melakukan usaha tetap dan memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Wajib Pajak
ADVERTISEMENT
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang sudah memiliki kewajiban dan dianggap layak untuk membayar pajak. Jika tidak membayar pajak, maka wajib pajak bisa dikenai sanksi atau denda dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.
Menurut ketentuan, setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berkedudukan atau bertempat tinggal.
Lalu, setiap tahunnya wajib pajak harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah ia bertempat tinggal. SPT merupakan perhitungan pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.
3. Obyek Pajak
Obyek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.
ADVERTISEMENT
4. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak terhadap obyek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Besaran tarif pajak yang dibebankan umumnya dibedakan menjadi, tarif proporsional, progresif, dan degresif.
(NDA)