Unsur-unsur Perpajakan di Indonesia dan Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
6 Maret 2023 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Mengetahui unsur-unsur perpajakan menjadi sebuah keharusan, terutama bagi mereka yang sehari-harinya selalu bersinggungan dengan pajak. Dengan begitu, kamu dapat mengetahui perencanaan dan besaran tarif pajak.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pajak adalah pembayaran wajib masyarakat ke pada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
Dikutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Pajak karya Moh. Taufik, unsur-unsur perpajakan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu subyek pajak, wajib pajak, obyek pajak, dan tarif pajak. Penjelasan lengkapnya akan dijabarkan dalam uraian berikut.

Unsur-unsur Perpajakan

Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Merangkum buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kls 8 oleh Mohammad Yasin, dkk dan Ekonomi Dunia Keseharian Kita terbitan Yudhistira Ghalia Indonesia, unsur-unsur perpajakan di Indonesia adalah:

1. Subyek Pajak

Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Subyek pajak belum tentu wajib pajak. Orang pribadi atau badan baru menjadi wajib pajak jika telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
ADVERTISEMENT
Adapun pengertian subyek pajak menurut UU No. 17 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1, 2, 3, dan 4, tentang Pajak Penghasilan terbagi menjadi dua, di antaranya sebagai berikut:
A. Subyek Pajak Dalam Negeri
B. Subjek Pajak Luar Negeri
Subyek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia serta badan yang tidak punya kedudukan di Indonesia, namun melakukan usaha tetap dan memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay

2. Wajib Pajak

ADVERTISEMENT
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang sudah memiliki kewajiban dan dianggap layak untuk membayar pajak. Jika tidak membayar pajak, maka wajib pajak bisa dikenai sanksi atau denda dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.
Menurut ketentuan, setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berkedudukan atau bertempat tinggal.
Lalu, setiap tahunnya wajib pajak harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah ia bertempat tinggal. SPT merupakan perhitungan pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.

3. Obyek Pajak

Obyek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.
ADVERTISEMENT

4. Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak terhadap obyek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Besaran tarif pajak yang dibebankan umumnya dibedakan menjadi, tarif proporsional, progresif, dan degresif.
(NDA)