Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Untung Rugi Investasi Miras di 4 Provinsi
1 Maret 2021 19:44 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan Usaha Penanaman Modal yang memberikan izin terkait investasi pada sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) pada 4 provinsi di Indonesia antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berarti pemerintah mengijinkan para investor baik lokal maupun asing untuk dapat berinvestasi di daerah tersebut dan tentu saja dapat mendongkrak perekonomian setempat. Kebijakan ini tentu saja menuai beberapa kerugian mengenai diizinkannya investasi miras di 4 provinsi tersebut.
Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan menolak pemerintah melegalkan kebijakan investasi miras walaupun hanya pada keempat provinsi. Hal tersebut dinyatakan bahwa kebijakan tersebut dinyatakan memiliki banyak mudharat dibanding kebaikannya. Beberapa poin-poin yang dilarang MUI mengenai kebijakan ini adalah
1. Minuman beralkohol sudah jelas masuk ke dalam minuman keras yang hukumnya haram dan juga telah termasuk dalam Fatwa Nomor 11 MUI Tahun 2009
2. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bahwa usaha-usaha miras merupakan usaha yang merugikan dan merusak sehingga akan menimbulkan kemafsadatan (kerugian) bagi rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selaku Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Randy Manilet terdapat dua kerugian jika kebijakan ini tetap berjalan antara lain:
1. Munculnya keraguan investor
2. Fokus investasi justru tidak relevan
Pasokan minuman beralkohol di keempat provinsi itu sebenarnya sudah tercukupi. Sehingga fokus investasi minuman berakohol justru kurang relevan pada keempat wilayah tersebut. Hal itu juga didukung dengan alasan bahwa kekuatan ekonomi keempat wilayah itu adalah sektor wisata dan bukan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Ekonom lain juga berpendapat serupa mengenai kerugian kebijakan tersebut. Bima Yudhistira seorang Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEEF) karena mayoritas Indonesia merupakan negara muslim dikhawatirkan nanti terjadi gejolak perihal agama dan tentu saja membuat citra Indonesia di mata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus.
Bagi Ipung Nimpuno selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Para investor sudah pasti akan mempertimbangkan kondisi politik suatu negara yang menjadi tujuan investnya. Jika politik dirasa tidak stabil seperti salah satunya sentiment keagamaan diangkat tentu saja investor akan ragu akan melanjutkan investasi pada daerah tersebut.
Sedangkan dari sisi pemerintah, kebijakan tersebut dapat dilegalkan karena terdapat beberapa pertimbangan yang menguntungkan seperti
ADVERTISEMENT
1. Penambahan devisa negara
2. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah setempat yang tentu saja akan meningkatkan kegiatan ekonomi pada daerah berbasis wisata tersebut.
3. Karena pandemi yang membuat sektor wisata pada keempat provinsi tersebut menurun drastis, hal tersebutlah yang menjadi salah satu keuntungan agar meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Hingga saat ini, kebijakan investasi miras masih terus menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. Maka dari itu kebijakan pemerintah mengenai legalisasi investasi miras sebaiknya tetap dikaji ulang dan dipertimbangkan secara matang-matang kembali.