Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Urutan Berkas Lamaran Kerja yang Benar untuk Tingkatkan Peluang Diterima
23 Desember 2024 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum mengirim lamaran kerja , pelamar perlu menyusun berkas sesuai urutan yang tepat. Hal ini dapat memberi kesan profesional dan meningkatkan peluang pelamar untuk dipertimbangkan oleh perekrut.
ADVERTISEMENT
Berkas lamaran kerja tersebut kemudian bisa dikirim dalam bentuk soft atau hard file. Berkas untuk kebutuhan persyaratan lamaran kerja pun bisa berbeda-beda, tergantung dari kebijakan perusahaan.
Untuk mengetahui apa saja berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar kerja, di bawah ini akan diuraikan secara rinci beserta penjelasan dari tiap berkasnya.
Urutan Berkas Lamaran Kerja
Secara umum, urutan berkas lamaran kerja yang perlu disiapkan oleh setiap pelamar sebelum melamar suatu pekerjaan adalah sebagai berikut.
1. Surat Lamaran Kerja
Surat lamaran kerja adalah dokumen pertama yang dilihat oleh perekrut. Tulis surat ini harus dibuat dengan bahasa formal, singkat, dan jelas. Sertakan informasi seperti posisi yang dilamar, alasan melamar, dan apresiasi atas kesempatan yang diberikan.
Dalam surat lamaran, pelamar juga bisa menyoroti keahlian dan pengalaman sesuai posisi yang dilamar. Pelamar bisa membuat surat lamaran sepanjang tiga sampai lima paragraf, tetapi tidak lebih dari satu halaman.
ADVERTISEMENT
2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
Daftar riwayat hidup atau CV (curriculum vitae) berisi informasi lengkap tentang pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, dan pencapaian pelamar. Pastikan CV tersusun rapi, tidak terlalu panjang, dan menggunakan format yang mudah dibaca.
3. Portofolio
Untuk posisi kreatif, seperti desainer grafis, penulis, atau fotografer, portofolio umumnya diminta perekrut. Melalui portofolio, pelamar bisa menunjukkan hasil karya pribadi. Susun portofolio secara profesional dan relevan dengan posisi yang dilamar.
3. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (Opsional)
Ijazah berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar telah selesai menempuh pendidikannya. Sementara itu, transkrip nilai biasanya dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana pelamar menguasai bidang yang dipelajarinya semasa sekolah atau kuliah.
4. Identitas Diri (Opsional)
Beberapa perusahaan juga kerap meminta identitas diri seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan melamar kerja.
ADVERTISEMENT
5. Pasfoto Terbaru (Opsional)
Jika diminta, gunakan pasfoto formal dengan ukuran yang diminta oleh perusahaan (biasanya 3x4 cm atau 4x6 cm). Pilih foto dengan latar belakang sesuai ketentuan (umumnya biru atau merah).
6. Sertifikat Keahlian (Opsional)
Sertifikat keahlian merupakan dokumen pendukung yang dapat memberikan nilai tambahan bagi pelamar. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pelamar telah mendapatkan pelatihan atas suatu bidang tertentu. Pastikan untuk mengirim sertifikat keahlian atau pelatihan yang relevan dengan lamaran pekerjaan.
7. Surat Pengalaman Kerja (Opsional)
Jika memiliki pengalaman kerja sebelumnya, sertakan surat pengalaman kerja sebagai bukti. Dokumen ini membantu perekrut menilai pengalaman dan kontribusi pelamar di tempat kerja sebelumnya.
8. Surat Referensi (Opsional)
Mengutip laman Indeed, surat rekomendasi adalah dokumen yang ditulis oleh supervisor, rekan kerja, karyawan, mentor profesional atau penasihat akademis saat ini maupun pada pekerjaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Surat ini bertujuan untuk merekomendasikan bahwa orang yang bersangkutan merupakan karyawan teladan dan mencantumkan kualifikasi serta kebiasaan kerja mereka.
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Dokumen pendukung yang juga umum diminta oleh perusahaan adalah SKCK. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan kejahatan atau kriminal. Untuk membuat SKCK, pelamar bisa mengurusnya di kantor kepolisian terdekat.
(NDA)