Konten dari Pengguna

Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya Disebut Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Mei 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya. Foto: Pexels.com/fauxels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya. Foto: Pexels.com/fauxels
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia memiliki badan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggota usaha tersebut. Kegiatan bersama ini dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ADVERTISEMENT
Lantas, disebut apa usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya? Simak jawaban dan informasi lain selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya Disebut Ini

Ilustrasi Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya. Foto: Pexels.com/fauxels
Mengutip tebingtinggikota.go.id, organisasi ekonomi atau usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya berdasarkan atas asas kekeluargaan disebut Koperasi.
Hal ini juga terangkum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Selain itu, dalam kebijakan yang sama, koperasi turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi sendiri menurut Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan memisahkan kekayaan para anggotanya sebagai modal.
ADVERTISEMENT
Tujuannya untuk menjalankan usaha dengan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

Ilustrasi Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya. Foto: Pexels.com/fauxels
Menurut Pasal 4 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi dalam meningkatkan perekonomian nasional adalah sebagai berikut:

Jenis-jenis Koperasi

Ilustrasi Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya. Foto: Pexels.com/fauxels
Mengutip skripsi Peranan Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Pondok Pesantren Roudlatur Qur'an Kota Metro oleh Rahmah, secara umum koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
ADVERTISEMENT

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

3. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggotanya.

5. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Contohnya, koperasi jasa angkutan, jasa asuransi, jasa perlayaran, dan lainnya.
Sekian penjelasan mengenai usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya atau disebut koperasi, beserta peran, dan jenisnya. Semoga bermanfaat!
(MQ)