Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya Disebut Ini
19 Mei 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, disebut apa usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya? Simak jawaban dan informasi lain selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Usaha Bersama yang Bertujuan Menyejahterakan Anggotanya Disebut Ini
Mengutip tebingtinggikota.go.id, organisasi ekonomi atau usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya berdasarkan atas asas kekeluargaan disebut Koperasi.
Hal ini juga terangkum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Selain itu, dalam kebijakan yang sama, koperasi turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Tujuannya untuk menjalankan usaha dengan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Pasal 4 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi dalam meningkatkan perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
Jenis-jenis Koperasi
Mengutip skripsi Peranan Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Pondok Pesantren Roudlatur Qur'an Kota Metro oleh Rahmah, secara umum koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
ADVERTISEMENT
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Contohnya, koperasi jasa angkutan, jasa asuransi, jasa perlayaran, dan lainnya.
Sekian penjelasan mengenai usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya atau disebut koperasi, beserta peran, dan jenisnya. Semoga bermanfaat!
(MQ)